Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Paslon Tidak Boleh Berkampanye Menggunakan Fasilitas Negara

36
×

Paslon Tidak Boleh Berkampanye Menggunakan Fasilitas Negara

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.Com – Bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kupang, dan Tim Kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas Negara pada saat melakukan Kamnpanye

.Hal ini di ungkapakan, Devisi Hukum Penanangan Pelanggaran (HPP) Banwaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo kepada awak media hari Sabtu,(17/02) siang saat konfrensi pers di ruang rapat Banwaslu Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Toni sapaan akrabnya mengatakan, “Dasar hukum untuk kampanye yakni UU No.10 Tahun 2016, sedangkan untuk peraturan Badan Pengawas Pemilu yakni No.12 Tahun 2017, sedangkan KPU memakai No.04 Tahun 2017, ini Aturan-aturan yang Kita pakai dalam tahap pengawasan kampanye. Yang bisa dilakukan oleh Paslon adalah SK tim kampanye. Selain Paslon, Parpol, atau gabungan Parpol pengusung calon harus termuat dalam SK kampanye,”

Karena ketika ada dugaan pelanggaran mereka bisa bertanggung jawab. Dan jadwal kampanye itu sudah di tentukan, apa bila di lakukan di luar jadwal yang ada maka konsekuensinya dikenakan sanksi pidana. “Sedangkan kaitan dengan materi kampanye, Paslon harus memuat visi misi dan program, kalau di luar dari itu berarti bukan kampanye. Sedangkan kalau lebih berarti di duga ada kaitan dengan isu sarah dan mani politik,” jelas Thoni

Lanjutnya, Melihat apa yang dilarang dalam peraturan yang ada. Dia tdk dipersoalkan oleh dasar Negara, yakni tidak bedakan Suku, dan Agama. Tidak boleh melibatkan pejabat Negara yakni, “Kepala Desa dan perangkat Desa, menggunakan fasilitas Negara seperti mobil Dinas, dan motor Dinas saat kampanye, selain itu di Rumah Ibadah juga tidak boleh. Materi kampanye disampaikan secara sopan, edukatif, tidak profokatif,”

Tambahnya, Alat paraga kampanye itu harus memuat Visi Misi, Program, dan Minimal ada nomor urut. Nah, apa bila tetdapat Hal-hal yang ada seperti yang sudah terjadi pada beberapa waktu lalu maka Paslon itu tidak mematuhi hukum. Jadi yang mempunyai hak penuh adalah Pemerintah Daerah untuk menindak lanjuti. “Karena Kami Panwaslu melakukan pengawasan itu setelah penetapan baru bisa di pasang. Untuk tempat itu sudah di tentukan oleh KPU Kabupaten Kupang,” papar Thoni

Sementara Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan KPU, Maria Yulita Sarina yang membawa materi terkait pembahasan dana kampanye mengatakan, dalam kampanye Pilkada tentu ada Aturan-aturan yang perlu di perhatikan juga terkait Dana Kampanye. Pada dana kampanye ini Kita melakukan pengawasan pada beberapa tahap yakni Sumber dana kampanye itu sendiri, yang mana dana itu berasal dari mana saja, Karena dana ini beraturan, jangan sampai Dana ini datang dari luar.

Jadi sumbangan itu tidak boleh datang dari BUMN, BUMD, APBD, dan Bumdes. Karena banyak hal yang bisa terjadi dana itu datang dari LSM Asing, Petahana, dan Pejabat yang berpengaruh di Daerah yang bekerja sama dengan KPU untuk mendatangkan Dana dari luar. “Karena itu Dana yang kita ketahui Senilai Rp. 3,5 miliar lebih. Dan laporan dana Kampanye itu harusnya sebelum kampanye itu sudah di laporkan, dan audit dana kampanye,” jelas Ita.

Hadir saat itu, Ketua Banwaslu Kabupaten Kupang Mery Tiran, Devisi HPP Marthoni Reo, Kordinator Devisi PHL Maria Yulita Sarina, dan Ari, moderator Staf Pendukung Panwaslu Kabupaten Kupang.(*Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *