Ende_KlikNTT.Com_Masih banyak warung makan dan tempat usaha lainya yang ada di Ende belum mengantongi dokumen izin dan pemerintah daerah akan segera melakukan penertiban warung makan yang tidak ada izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ende, Kanisius Poto mengatakan untuk hotel hampir semua sudah dilengkapi dokumen izin namun Banyak warung- warung yang di ende belum mengantongi surat izin.
” Untuk saat ini rumah makan ada yang sifatnya sementara bongkar pasang dan permanen, namun beberapa rumah makan permanen pun belum mengatongi izin, apalagi yang bangunan yang sewah menyewah dan untuk rumah makan yang skala besar seperti Cita Rasa, Bengkalan , Roda Baru itu telah mengantongi izin usaha.
Kanis Menambahkan Pemilik warung harus mengurus Izin gangguan, lokasi dan izin usaha untuk warung makan sendiri masuk dalam kategori izin Usaha Pariwisata. Yang belum mengantongi izin untuk saat ini belum terasa mungkin belum terjadi sesuatu , apabila nanti terjadi sesuatu dengan masalah hukum sanski cukup berat karena usaha yang di jalankan itu termasuk ilegal karena tidak memiliki dokumen izin “, katanya.
” pemilik warung selama ini hanya membayar retribusi itu merupakan kewajiban untuk Pendapatan Asli Daerah bukan surat izin usaha yang berkaitan dengan legalitas usaha. Pihak pemerintah telah menurunkan tim ke lapangan melakukan sosialisasi dan pendataan warung-warung yang belum memiliki izin.
Kanis Beraharap kepada semua pemilik warung yang telah menjalankan usahanya harus memiliki dokumen izin sebagai legalitas usahanya.(Elton)