Kupang_ Klikntt.com– Sebanyak Empat Paket Proyek tahun 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Flores Timur di batalkan oleh PPK setelah Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengumumkan Pemenang Tender.
Sumber yang meminta Namanya tidak di Publikasikan kepada Media ini mengatakan Hal yang aneh terjadi dalam proses Pelelangan Empat Paket Proyek Jalan di Dinas PU Flores Timur dimana Pembatalan Proyek di lakukan setelah ULP menetapkan Pemenang dan juga tidak ada rekanan yang melakukan Sanggahan tetapi malah PPK membatalkan Pengumuman Pemenang tersebut.
Dalam Proses Lelang ada sejumlah tahapan yang wajib di lalui sampai pada akirnya menetapkan Pemenang Tender dan jika tidak ada rekanan yang mengajukan Sanggahan terhadap Proses Lelang tersebut maka Proses Pengumuman Pemenang tender tersebut dianggap Sah dengan masa sanggahan selama 14 Hari.
Dijelaskannya Dalam Kepres 54 Tahun 2010 sangat jelas aturan-aturan yang mengikat soal Kewenangan baik Pengguna Anggaran maupun PPK.
PPK di beri ruang sesuai Kepres untuk membatalkan Pemenang Tender jika di temukan kejanggalan tetapi ULP dan PPK harus bersama-sama bertemu PA untuk menjelaskan alasan masing-masing sesuai dengan Kewenangan.
PA sesuai Kepres mendengar Penjelasan masing-masing baik ULP maupun PPk dan jika Penjelasan ULP yang di terima maka Tender tersebut dimyatakan Sah dan jika tidak ada titik Temu maka PA boleh membatalkan Tender tersebut.
Dalam penentuan Pemenang Tender ada 3 Rekanan yaitu Pemenang, Pemenang satu dan Pemenang dua, Jika terjadi kesalahan yang di lakukan Oleh ULP maka PPK bersama-sama dengan ULP melakukan evaluasi ke pemenang satu dan seterusnya.
Pembatalan Proses Tender baru bisa di lakukan jika dalam tiga kali Proses lelang tidak ada.rekanan yang memasukan Dokumen atau tidak ada yang mendaftar selama tiga kali berturut-turut maka PA dan PPK bisa melakukan Penunjukan Langsung.
Menurut sumber tersebut Kuat Dugaan ULP tidak memenangkan Rekanan yang di jagokan dari PA maupun PPK sehingga membatalkan Proses tender tersebut tetapi sesungguhnya PPK dan PA tidak menjalankan Instruksi Kepres.
Sementara Kepala Dinas PU Kabupaten Flotim John Fernandes yang di hubungi melalui HPNya membenarkan bahwa PPK telah membatalkan proses Empat Paket Proyek Jalan tersebut.
Di jelaskan Fernandes PPK dengan Kewenangannya sesuai dengan Perpres no 54 tahun 2010 tetang Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerinta setelah menerima Hasil Evaluasi dan Pengumuman Pemenang tender oleh ULP kemudian PPK melihat ada beberapa kejanggalan yang tidak sesuai dengan Perpres sehingga PPK berkoordinasi dengan TP4D dalam Hal ini Kejaksaan Negeri Flotim,Dari hasil Konsultasi dan Koordinasi dengan TP4D di dapat rekomensi bahwa Proses lelang Empat Paket Proyek di batalkan semua Prosesnya.
“Perlu di Catat Meskipun ULP sudah mengumumkan Pemenang tetapi PPK punya hak untuk membatalkan kata Kadis Fernandes tanpa merinci apa letak kesalahan ULP dan kekurangan dari rekanan sehingga di Batalkan.
Ketika di tanya jika di temukan ada kejanggalan atau kesalahan dalam penentuan Pemenang tersebut artinya ULP tidak Profesional Fernandes mengatakan bisa jadi seperti itu silakan tanya ULP.
Lanjut Fernandes dari Empat Paket Proyek tersebut Dua Paket akan di lelang ulang dan dua lainnya sesuai dengan Amanat Perpres 54 tahun 2010 bahwa PA dan PPK akan di lakukan dengan Penunjukan Langsung Rekanan yang akan mengerjakan karena sudah dua kali Gagal Tender.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka Putu Astawa yang di konfirmasi terkait Fungsi TP4D sampai Merekomendasikan untuk di batalkan Proses Lelang 4 Paket Proyek tersebut mengatakanTidak benar jika ada pernyataan yang mengatakan bahwa TP4D mengeluarkan Rekomendasi.
Lanjut Putu Fungsi TP4D adalah Mengawasi semua Proses dari awal sampai selesainya pekerjaan Proyek bukan masuk sampe ke rana Teknis.
Diakui PPK dan Kadis PU Flotim Pernah berkonsultasi terkait proses Lelang 4 Paket Proyek tersebut dan dalam Fungsi TP4D dirinya hanya menyarakan agar bekerja sesuai dengan Regulasi yang ada.
“Proses Tenderkan hal yang teknis dan hanya di ketahui oleh ULP, PPK tetapi Kepala Dinas PU sesuai dengan Kewenangan bisa membatalkan Proses tersebut sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 tegas Putu Astawa.
Ke Empat Proyek yang di batalkan adalah 1.Pembanguan Jalan Beloaja – Lamanabi nilainya 13M, 2.Pembanguana Jalan Kawaliwu – Moting
3. Pembangunan Jalan Ekutobi – Lewerok – Tuakapeak
4. Pembangunan Jalan Waiklibang – Ebak – RiangKerokok.. (ded)