Kupang KlikNTT.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang berinisial RYK ditangkap polisi saat berjudi jenis kartu Samgong di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (17/7/2017) sekitar pukul 19.00 Wita.
Anggota DPRD dari Partai Hanura ini ditangkap bersama tiga pelaku lainnya yakni, PEM, BS dan RN.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4 juta dan kartu sebanyak 52 lembar.
Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Yudi Sinlaeloe mengatakan, permainan judi kartu itu dilakukan di rumah tersangka, BN.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 303 bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun sehingga tidak ditahan, tetapi proses hukumnya tetap berjalan,” ujar Kombes Yudi kepada wartawan, Selasa (18/7/2017).
Sesuai hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan permainan judi.
Dia menambahkan, salah satu tersangka yakni PEM pernah ditangkap dan diproses hukum dalam kasus yang sama.
“Tahun 2016 pelaku PEM ditangkap karena kasus perjudian dan divonis 7 bulan penjara,” imbuh Kombes Yudi.(Dian Timur. COM)