Kupang KlikNTT_Com– Untuk Memperjuangkan hak atas tanah (sertifikat) bagi 52 KK WNI Eks Timor-Timur di RT 18 RW 007 dusun 4 Desa Oebelo Kabupaten Kupang. tak pernah berhenti sampai pada sertifikasi lahan 3 Ha yang akan didistribusikan kepada masing-masing Kepala keluarga seluas 20 m X 25 m di serahkan kepada masing-masing Kepala Keluarga.
Masyarakat Oebelo yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) NTT (LMND EW. NTT, LMND EK. Kupang, POPRATER Oebelo dan KELUARGA BESAR LOS PALOS LOKASI ATAS OEBELO) melakukan Aksi masa turun ke jalan untuk mendesak pemerintah agar segera meyelesaikan persoalan yang telah 14 tahun lamanya dibiarkan.
Ketua LMND EW. NTT sekaligus Koordinator. APR NTT Gecio Assale Vian dalam Pres rilies nya yang di terima media ini mengatakan ” Sudah 7 kali pertemuan resmi dilakukan tapi realisasi janji pemerintah untuk melakukan sertifikasi lahan rakyat tidak secara konsisten dilkukan bahkan selalu dibiarkan.
Gracio Menambahkan Pada Hari senin. 17 Juli 2017 merupakan aksi ke 2 kalinya bagi APR NTT di kantor Gubernur NTT dan aksi kami kali ini diterima perwakilan pemprov yakni Assiten 1 Setda Provinsi NTT dan Hadir juga berbagai SKPD yang selama 2 tahun terakhir mengurusi persoalan kepastian hukum hak atas tanah.adapun berita acara yang telah kami sepakati yang tertuang dalam berita acara dibawah ini.
1. Secepatnya menyelesaikan permasalahan sertifikat lahan pada resetlement seluas 3 Ha:
2. Menyurati kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang agar segera merealisasikan pengukuran lokasi resetlement tersebut sesuai dengaan surat kepala kantor BPN Kabupaten Kupang nomor : 6000/411/2004 tanggal 29 Desember 2004 perihal biaya pengurusan sertifikat.
3. Membuat perjanjian dengan bapak Nikanor Mooy Mbatu sebagai pemilik tanah resetlement seluas 3 Ha dalam rangka penyelesaian masalah tanah resetlement berupa mengganti sertifikat nomor 474 dan nomor 478 dengan sertifikat yang sesuai dengan lokasi resetlement dimaksud.(Tim)