Ende Klikntt.com_Kejaksaan Negeri Ende hingga bulan Agusutus tahun 2017 sudah menangani 5 Kasus Korupsi dengan Rincian tiga kasus sudah di sidangkan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Kupang sedangkan dua kasus lainnya dalam tahapan melengkapi Berkas.
Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende Max J .Mokola kepada media ini di kantornya beberapa waktu lalu mengatakan sampai dengan bulan Agustus sudah 3 Kasus yang di sidangkan di Pengadilan Tipikor yaitu Kasus Bantuan Sosial ( Bansos) sudah putusan, Kasus Pembangunan Gedung Koperasi dengan Tersangka AS sementara di sidangkan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi dan Kasus Dugan Korupsi di SMPN Ndona masuk agenda Dakwaan.
Lanjut Max Dua kasus lainnya yang di rencanakan minggu ini akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang antara lain Tersangka Kepala Desa Rangalaka dan PNPM Lio Timur yang karena kesibukan HUT ADYAKSA maka masa tahanan kedua tersangka di perpanjang selama 20 Hari kedepan.
Lanjut Max Pihaknya akan selalu merespon setiap laporan dari Masyarakat dan yang terpenting adalah dalam menyampaikan Laporan harus di dukung dengan Bukti awal sehingga mempercepat proses penyelidikan.
Saat ini juga ada Dua kasus yang sementara di lakukan Pemberkasan yaitu untuk Tersangka Abidin Soleman dan Dugaan Korupsi PNMP Kecamatan Kelimutu.
Untuk Abidin Soleman minggu ini juga sudah rampung pemberkasan dan secepatnya paling lambat awal agustus akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor karena AS sudah di sidangkan terlebih dahulu meskipun Kedua TSK di Dakwa secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan Gedung Koperasi.( ded)
Masuk Triwulan ke 3 Tahun 2017, Kejari Ende Limpahkan Lima Kasus Korupsi ke Tipikor Kupang.
