Kupang KlikNTT. Com – Mantan Kepala sekolah SMP Negri satu Ndona Vinsen Mbangga, mulai sidang dalam kasus korupsi dana PIP dana Blog Green dan Iuran Komite pada SMP Negeri satu Ndona di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas II Kupang pada hari Selasa ( 01/08/2017)
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU),Mex Mokola menyebut terdakwa Vinsen melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau beberapa perbuatan masing – masing kelompok kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa.
Penyimpangan terjadi saat penggunaan dana Beasiswa BSM/PIP tahun 2013/2014 dan Dana Blog Green dan Uang iuran Komite sekolah pada tahun 2013-2016 penggunaan yang tidak sesuai ketentuan. Vinsen Mbangga sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Ndona yang tidak ada dalam pengguna nya Akibatnya, negara merugi hingga Rp. 249.855.000.00
terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Jalan nya sidang dipimpin oleh hakim ketua Mohamad Shole dan hakim anggota Gustap Marpaung dan Ibnu kholik sidang di Lanjutkan Pekan Depan. (FRED)