Kupang, Klikntt.com– Sidang dugaan Korupsi Dana Pembanguna gedung Produk Pemasaran dan UKM pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ende Kembali di Gelar pada Rabu(03/08/2017) di Pengadilan Tipikor Kupang Dengan Agenda Pemereksaan Saksi. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mantan Kepala Dinas Koperasi Dan Ukm Kabupaten Ende Dra. Ani Labina.
Dalam keterangan saksi Ani Labina Mengatakan “pembangunan Gedung Ukm tahunan 2013 sumber dari anggaran kementerian yang dengan Regulasi yang di Turunkan adalah bersifat hiba langsung Kepada Koperasi Tersebut.
” Dana ini yang di berikan kepada langsing koperasi dan Koperasi Harus di Pertanggung jawaban ke pemberian dana yakni Kementrian Koperasi. Dimana Kementrian yang menyiapkan dana yang akan di alokasi ke tingkat daerah.
Ani Menambahkan sebelum menentukan siapa yang akan mendapatkan bantuan dana tersebut saya melakukan konsultasi melalui rapat di kementerian baru pulang ke daerah untuk melakukan verifikasi terhadap Koperasi yang layak untuk di usulkan.
Ketika di Tanya oleh Majelis Hakim Terkait Penetapan Rekanan dan Proses verifikasi yang di lakukan sebelum di lakukan penunjukan kepada Rekanan yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut. Ani Labina menjelaskan ” semuanya kita melalui proses verifikasi yang di mana harus sesuai dengan ketentuan persyaratan yang di minta oleh pihak Kementrian dimana dengan syarat utama nya adalah.Harus berbadan Hukum bersifat KUD, dimana terus Melakukan Rat setiap Tahunan dan melalui rekomendasi dari kepala dinas koperasi Propinsi baru di ajukan kepada tingkat Kementrian.
“untuk pelaksanaan ada juknis tetapi untuk penetapan rekanan dan kontrak kerja tdk ada juknis yang harus di lakukan karena ini pekerjaan yang harus di kerjakan secara swakelolah.
Lanjut ani pekerjaan ini adalah pekerjaan yang seharusnya di kerjakan secara swakelola oleh koperasi KUD Bara Nuri sendiri oleh karena itu saya tdk pernah tau kalau soal penetapan rekanan dan proses pengerjaanya
Ketika majelis hakim menanyakan terkait penetapan tadi pada penjelasan saksi bahawa semua proses seharusnya swakelola tetapi kenapa sehingga muncul harus ada kontrak antara pihak koperasi dan rekan dan juga di situ terserah mengetahui kepala dinas dalam hal ini ibu selaku kepala dinas. Ani menjelaskan semua proses saya tdk tau itu semua mulai dari penetapan rekanan dan proses pengerjaan dilakukan oleh koperasi sendiri.
Di akhir persidangan majelis hakim ketua Jimi Tanjung Menasihati kepada saksi. Jimi mengatakan “ibu sudah tau bahwa ini pekerjaan swakelola tetapi ibu lah yang tidak melakukan pengawasan seharusnya ibu sebagai ASN wajib menegaskan apa bila terjadi penyimpangan karena yang harus di pake itu adalah aturan bukan kebijakan yang ibu buat yang akan di jadikan dasar yang mempunyai dasar hukum adalah berdasarkan aturan bukan konsultasi yang ibu lakukan.
” ibu seharusnya mengakui perbuat ibu karena ini sudah jelas ibu mempunyai peran di dalam nya terlihat pada prosesur administrasi yang dilakukan dimana semua proses pekerja itu melalui Dinas sedangkan juknis menegaskan bahwa ini pekerjaan swakelola jadi saya berharap kedepannya ibu sebagai kepala dinas yang di angkat oleh bupati harus melihat regulasi aturan sihangga tidak terjadi benturan yang menimbulkan persoalan ungkap Jimi.
“Saya harap ibu bisa menunjukkan kinerja sebagai ASN yang bijak sehingga jangan terjadi persoalan yang seperti ini tetapi terkait dengan persoalan ini kembali aja kepada penyidik untuk menegakkan aturan sesuai dengan fakta persidangan ini ungkap Jimi.( FRED)