Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Dalam Giat Sosialisasi TP4D, Ini Kata Kejari Ende Dihadapan 255 Kades Di Kabupaten Ende

106
×

Dalam Giat Sosialisasi TP4D, Ini Kata Kejari Ende Dihadapan 255 Kades Di Kabupaten Ende

Sebarkan artikel ini

Ende, KLIKNTT.com. Tim Pengawal dan Pengaman dan Pemerintahan Daerah (TP4D) Kabupaten Ende gelar kegiatan sosialisasi terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana desa di Kabupaten Ende.

Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, di kabupaten Ende Kejaksaan Negeri Ende memilih tempat di lantai II Kantor Bupati Ende pada Kamis 24/08/2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende Muji Murtopo, dihadapan 255 Kepala desa dari 21 Kecamatan di Kabupaten Ende mengatakan “Jika masih ada penyimpangan yang terjadi pada tahun ini maka mulai hari ini stop melakukan penyimpangan dan lakukan pembenahan ke depannya.”tegasnya.

Muji Murtopo menambahkan Pentingnya kegiatan sosialisasi pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa kepada aparat pemerintahan desa di seluruh Indonesia dan lebih khusus di Kabupaten ende.

Guna meminimalisir terjadinya penyimpangan yang kemudian berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Kasus desa ranggalaka diharapkan menjadi kasus terakhir di Kabupaten ende ,dan berharap kepala desa lain bisa tidak terjerumus dalam kasus yang sama.

lanjut Muji Murtopo tantangan yang ada di desa sangat besar sekali sehingga diharapkan untuk selalu melakukan konsultasi kepada pihak kejaksaan agar dapat terhindar dari segala persoalan yang ada.

Apabila ada masalah pasti akan dicari jalan keluar sehingga kepala desa tidak berurusan dengan hukum.

“Dana desa bukan milik pribadi kepala desa tetapi itu uang rakyat dan sudah tidak jaman lagi melakukan penyimpangan karena sekarang adalah era transparansi dan partisipatif

” kepala desa harus bangkit dan bangun desa untuk kemakmuran desa dan masyarakatnya.

“Kami tidak bangga ketika menindaklanjuti masalah hukum yang tersangkut para kepala desa sehingga saya berharap agar para kepala desa se – Kabupaten Ende dapat menggunakan  dana desa sesuai dengan pemanfaatannya.” ungkap Muji Murtopo

Sementara Sekertaris Daerah Kabupaten Ende Dr. Agustinus G.Ngasu, mengatakan kegiatan sosialisasi  pengelolaan dan pemanfaatan dana desa di Kabupaten Ende baik adanya,Sehingga dalam pengelolaan dana desa tidak di salagunakan  dan harus dkelola sesuai  dengan peruntukanya.

Lanjut Gusti para kepala desa juga tidak terjebak dalam masala hukum yang akirnya kepala desa harus menghuni di hotel perdeo. (RL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *