Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Petrus Selestinus : Jangan Politisir Pemeriksaan Daniel Tagu Dedo

75
×

Petrus Selestinus : Jangan Politisir Pemeriksaan Daniel Tagu Dedo

Sebarkan artikel ini

Kupang KlikNTT. Com –  Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali angkat bicara terkait pemeriksaan mantan Direktur Utama Bank NTT, Daniel Tagu Dedo oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat perangkat lunak IT dan Microsoft Lisensi Kantor Bank NTT, Tahun 2015, senilai Rp. 4,3 miliar.

Ironisnya, pernyataan Koordinator TPDI, Petrus Salestinus berbeda dengan sikap Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dado. Sebelumnya, Meridian menyatakan, proyek pengadaan Alat Perangkat Lunak (IT) jenis Microsoft Lisensi (MS) di Kantor Bank NTT tahun 2015 senilai Rp. 4,3 Miliar saat itu, Daniel Tagu Dedo menjabat sebagai Direktur Utama Bank NTT, sehingga tatkala proyek pengadaan tersebut menimbulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi maka Tagu Dedo wajib bertanggungjawab.

“Sebagai pimpinan di sebuah perusahaan, secara garis besar dia bertanggungjawab mengatur perusahaan secara keseluruhan sebagai koordinator, komunikator, pengambil keputusan, pemimpin, pengelola dan eksekutor dalam menjalankan dan memimpin perusahaan,” ujar Meridian kepada wartawan, Rabu (30/8/2017).

Berbeda dengan Meridian, Petrus Salestinus bahkan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera mengklarifikasi terkait pemeriksaan mantan Direktur Utama Bank NTT, Daniel Tagu Dedo.

“Kejati NTT harus segera mengklarifikasi bahwa Daniel Tagu Dedo dipanggil sebagai saksi dan murni penegakan hukum. Pemanggilan Kejaksaan terhadap Daniel Tagu Dedo, adalah murni untuk kebutuhan Penyidikan dan tidak boleh mengandung muatan sekedar memenuhi pesanan pihak-pihak tertentu untuk mempolitisasi proses hukum demi memberi stigma buruk terhadap Daniel Tagu Dedo kepada publik, seolah-olah Daniel Tagu Dedo sedang terlibat sebuah kasus korupsi,” tegas Koordinator TPDI, Petrus Salestinus melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (31/8/2017).

Menurut Petrus, kedatangan Daniel Tagu Dedo untuk diperiksa sebagai Saksi dalam perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi NTT adalah bentuk pertanggungjawaban moral Daniel Tagu Dedo, selaku mantan Dirut PT. Bank NTT.

Setiap orang, siapapun dia wajib hukumnya menjadi Saksi jika dipanggil menjadi saksi dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, guna membuat terang peristiwa pidananya serta untuk menemukan siapa pelaku tindak pidananya.

Patut dipertanyakan dan memerlukan penjelasan dari Kejaksaan Tinggi NTT adalah pemanggilan terhadap Daniel Tagu Dedo, adalah murni untuk kebutuhan penyidikan dan tidak boleh mengandung muatan sekedar memenuhi pesanan pihak-pihak tertentu.

“Iniah yang harus diklarifikasi, karena di satu pihak demi nama baik Kejaksaan Tinggi NTT, juga demi nama baim Daniel Tagu Dedo yang saat ini beritikad baik mengikuti kontestasi Pilgub di NTT 2018,” ujar Petrus.

Pertanggungjawaban Daniel Tagu Dedo dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pengadaan alat perangkat lunak IT dan Microsoft Lisensi Kantor Bank NTT adalah kesediaan menjadi saksi dan kesediaan itu sudah dipenuhinya beberapa waktu yang lalu. Tidak itu saja, Daniel Tagu Dedo juga mendorong Kejaksaan Tnggi NTT mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi dimaksud dan mendorong Bank NTT untuk menuntut pihak-pihak lain di luar Bank NTT yang merugikann Bank NTT.

“Ini adalah bagian dari tanggungjawab moril Daniel Tagu Dedo bukan saja membantu Penyidik dengan memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, tetap mendorong Bank NTT mrnuntut pihak ke tiga yang telah merugikan Bank NTT,” papar Petrus.

Keberadaan Daniel Tagu Dedo di Kejaksaan Tinggi NTT ketika menjadi saksi untuk beberapa orang tersangka yang sudah ditahan Kejaksaan Tinggi NTT, tidak berarti Daniel Tagu Dedo sebagai orang yang sedang dimintai pertanggung jawaban pidana atau menjadi Tersangka ataunTerdakwa dalam perkara tersebut, tetapi semata-mata membantu penyidik, penuntut umum dan hakim dalam menemukan kebenaran materil sebuah perkara pidana.

“Inilah sisi positif seorang saksi dalam sebuah perkara pidana termasuk positif bagi Daniel Tagu Dedo karena membantu Penyidik membuat terang perkara yang sedang dalam Penyidikan,” jelas Pertrus.

Harus diperjelas posisi Kejaksaan Tinggi NTT, yaitu ketika memanggil Daniel Tagu Dedo sebagai saksi bersamaan dengan sedang terjadinya proses penjaringan dan penyaringan Pilgub NTT 2018, dimana Daniel Tagu Dedo sebagai sialah satu bakal calon Gubernur NTT.

“Kejaksaan Tinggi NTT tidak boleh terjebak dalam keinginan pihak tertentu yang mencoba mempolitisasi pemanggilan Daniel Tagu Dedo guna keperluan “black campaigne” bagi mereka yang berkehendak tidak baik dalam mewujudkan persaingan tidak sehat, untuk cara-cara yang tidak fair, demi mendapatkan kursi menuju NTT,” pungkas Petrus. (Dian/Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *