Ende_ Klikntt.com– Masyarakat Kabupaten Ende beberapa waktu lalu di hebohkan dengan Beredarkan Kwitansi yang di diduga merupakan Pembayaran uang suap dari PDAM Kabupaten Ende kepada sejumlah Anggota DPRD Ende.
Atas dasar itu maka PMKRI Cabang Ende melaporkan kepada Penyidik Polres Ende untuk di lakukan Penyelidikan.
Sekretaris PUSAM Indonesia Oskar Vigator kepada Klikntt.com mengatakan sampai saat ini Penyidik belum menyampaikan secara terbuka kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Ende terkait sejauh mana perkembangan penanganan kasus Dugaan Gratifikasi tersebut.
Dikatakan Oskar kasus dugaan Gratifikasi anggota DPRD bermula ketika DPRD sedang membahas Dana Penyertaan Modal ke PDAM.
“Yang perlu di catat adalah kasus Dugaan Gratifikasi tersebut menarik perhatian Masyarakat Kabupaten karena dari sana masyarakat bisa menilai seperti apa mental wakilnya yang sekarang duduk di DPRD Kabupaten Ende” jelas Oskar.
Kita berharap Kepolisian bisa bekerja secara Profesional memanggil dan melakukan Pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD yang namanya menjadi perbincangan karena tercantum dalam Kwitansi apa lagi Pihak PDAM sudah mengakui meskipun mengatakan itu Uang Pinjaman.
Apapun alasan penyidik mestinya lebih cepat menyikapi laporan masyarakat tersebut sehingga bisa terbuka apa alasan sehingga 7 orang Oknum Anggota DPRD bisa menggunakan Uang dari PDAM untuk melakukan konsultasi ke jakarta padahal biasanya.sebuah Produk RANPERDA DPRD sudah mengalokasikan anggaran, tegas Oskar.
Sementara Kapolres Ende AKBP Ardyan Mustaqim SIK, mengatakan hal tersebut bukan lagi masalah karena anggota DPRD sudah mengembalikan Uang.
Hal yang sama juga di sampaikan Kanit TIPIKOR Sat Reskrim Polres Ende IPDA Sudarmin yang mengatakan ada 7 anggota DPRD yang menggunakan dana dari PDAM untuk melalukan Konsultasi RANPERDA Penyertaan Modal tersebut di pimpin ketua DPRD Herman Yosep Wadhi.
Di jelaskan setelah terjadi keributan dan belum di lakukan Penyelidikan Anggota DPRD tersebut sudah mengembalikan Uang sehingga tidak ada kerugian Negara dalam kasus tersebut.
Lanjut Sudarmin pengembalian Uang jika di lakukan saat sudah dalam tahap penyidikan maka tidak menghilangkan perbuatan sehingga bisa di kategorikan terjadi gratifikasi.
Benar bahwa 7 Anggota DPRD menggunakan dana dari PDAM di saat bersamaan sedang di lakukan Pembahasan Ranperda tetapi prinsip dasarnya adalah Kerugian Negara sudah tidak ada.(ded).