Ende Klikntt.com.Penyidik Polres Ende yang menangani Kasus Dugaan gratifikasi yang di duga melibatkan 7 orang oknum anggota DPRD Ende dan PDAM tidak bisa serta merta menyatakan bahwa Kasus Dugaan Gratifikasi tidak bisa di lanjutkan dengan alasan uang sudah di kembalikan.
Penyidik mestinya mulai melakukan penyelidikan dari Proses pembuatan Ranperda penyertaan Modal tersebut apakah sudah di lakukan secara benar atau tidak artinya mencari tau apakah DPRD sudah melakukan Dengar pendapat atau pembahasan dengan siapa dan meminta pihak-pihak tersebut menjelaskan sejauh mana keterlibatan mereka termasuk yang membubuhkan tanda tangan dalam Naskah Akademis.
Lanjut Titus Tibo, DPRD adalah Unit Entitas yang juga memiliki Alokasi Dana kenapa harus ambil uang dari PDAM karena memang jika mereka mengalami kekurangan Dana bisa langsung meminta Tambahan Dana ke bagian keuangan demi melancarkan Proses pembahasan sebuah Ranperda.
“Kita tidak tau apakah ada kesepakatan lain bahwa dalam pembahasan Ranperda Penyertaan Modal tersebut ada kesepakatan bahwa Dana di siapkan oleh PDAM tetapi anehnya Kenapa DPRD mengembalikan.”kata Titus Tibo
Jelas bahwa PDAM punya kepentingan dengan Ranperda sehingga penting juga di usut apakah pinjaman uang tersebut berkaitan dengan Pembahasan Ranperda atau tidak karena di media jelas di katakan dirut PDAM bahwa uang tersebut di gunakan untuk melakukan Konsultasi Ranperda.
Jika ada Motif bahwa PDAM memberikan dana untuk kepentingan Ranperda maka disinilah Bukti Bahwa Mental Pejabat kurang baik atau pejabat Korup karena DPRD punya anggaran sendiri tetapi malah mengambil dana dari PDAM ? Ada apa di balik semua itu tegas Titus.
Hal lain yang mesti di usut adalah apakah Aliran dana yang menurut polisi sudah di kembalikan terekam secara benar atau tidak di PDAM jangan sampai ada Dana yang menguap kembali.( ded)