Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Kasat Reskrim : Merujuk Pada UU Korupsi, Dugaan Gratifikasi Tujuh Oknum anggota DPRD Ende bisa di Proses Hukum.

8
×

Kasat Reskrim : Merujuk Pada UU Korupsi, Dugaan Gratifikasi Tujuh Oknum anggota DPRD Ende bisa di Proses Hukum.

Sebarkan artikel ini

Ende- KlikNTT. Com- Mengacu pada UU tindak Pidana Korupsi no 31 tahun 1999 dan perubahannya uu no 32 tahun 2002 yang isinya adalah  sebuah tindakan atau perilaku Korupsi maka  Pengembalian Uang tidak menghilangkan perbuatan melawan Hukum.

Kasat Reskrik Polres Ende IPTU Sujud Alif Yulamlam Sik kepada wartawan jumad 8/2017 di ruang kerjanya  mengatakan guna mengungkap tindak pidana korupsi, penyidik tentu  mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi maka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 7 Oknum Anggota DPRD dan PDAM Kabupaten Ende masih bisa di proses Hukum tetapi ada pertimbangan lain yaitu 7 anggota DPRD sudah mengembalikan Uang.

Di jelaskan Sujud dirinya belum masuk lebih jauh terkait proses pembuatan Ranperda tetapi baru mendapat laporan dari Kanit Tipikor bahwa 7 oknum anggota DPRD tersebut sudah mengebalikan uang ke PDAM soal sudah terekam atau belum di PDAM dirinya belum tau.

Hal lain yang menjadi rujukan pengusutan dugaan korupsi  adalah jika seseorang menggunakan uang tidak sesuai dengan peruntukan atau dengan kata lain menggunakan uang yang bukan kewenangan juga di kategorikan perbuatan melawan Hukum.

Ketika di tanya berkaitan dengan persoalan Dugaan Gratifikasi 7 oknum anggota DPRD yang mengambil uang dari PDAM untuk kepentingam Konsultasi Ranperda inisiatif Penyertaan Modal ke PDAM merupakan suatu Kesalahan kata Sujud.

Sebagai Lembaga yang punya kewenangan Pengawasan dan Penindakan dalam pengelolaan keuangan Negara tentu Penyidik Kepolisian melihat beberapa Aspek terutama keuangan Negara dimana saat ini 7 Oknum DPRD sudah mengembalikan keuangan ke PDAM sehingga tidak bisa di proses Hukum.

Sementara Praktisi Hukum Titos Tibo mengatakan tidak ada alasan Penyidik kepolisian untuk menghenyikan Penyelidikan Dugaan Gratifikasi 7 Oknum anggota DPRD.
Banyak hal yang bisa di jadikan acuan penyelidikan dimana Polsi mestinya mencari tau apakah dengan alokasi penyertaan Modal tersebut menjadi solusi kebutuhan Air di Kabupaten Ende akan terpenuhi.

” unsur penyalahgunaan keuangan yang tidak sesuai dengan peruntukan sangat jelas terlihat dalam kasus tersebut.

Lanjut Titus Saat ini Masyarakat menanti apa yang akan di lakukan oleh Penyidik membongkar kasus tersebut.

“Kami mendukung Kepolisian untuk memproses Hukum kasus tersebut dengan memanggil dan menelusuri apa latar belakang penetapan Ranperda Penyertaan Modal yang terkesan terburu-buru tersebut sehingga DPRD mengambil uang dari PDAM. (Ded).

Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *