Ende_ Klikntt- com Kasus Dugaan Gratifikasi 7 oknum anggota DPRD Ende saat ini berada di tangan Penyidik Kepolisian namun belum ada perkembangan Penanganan kasus tersebut.
Praktisi Hukum Titus Tibo SH kepada media ini mengatakan Penyidik Kepolisian mestinya jangan hanya melihat Soal Pengembalian Uang dari PDAM yang katanya di pinjamkan tetapi Perbuatan mengambil ataupun meminjam Uang dari PDAM saja menyalahi aturan.
Dijelaskan Titus setiap Tahun Pemerintah mengalokasikan Dana Hibah untuk PDAM tetapi sampai saat ini juga persoalan Kesulitan Air bersih masih terus terjadi. Jika Kapolres Ende mengatakan tidak bisa di Proses Hukum dengan Alasan Uang sudah di kembalikan maka saya tantang Polisi untuk melakukan gelar perkara dan mengundang kita sebagai Praktis Hukum untuk Hadir.
” kita pertanyakan niat Kepolisian dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Ende karena Kasus Dugaan SPPD Fiktif juga lenyap di tangan Kepolisian” tegas Titus Tibo.
Mestinya Semua Proses Penyelidikan harus di sampaikan secara Terbuka kepada Publik melalui Media jangan tiba-tiba sudah Vonis tidak bisa proses Hukum.
pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”)serta penjelasannya. Dalam pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.
” apa yang membuat Polisi sepertinya takut dengan Kasus ini.
Kita juga tidak tau siapa saja yang sudah di panggil oleh penyidik dari 7 oknum anggota DPRD tersebut.
Untuk di ketahui kasus Dugaan Gratifikasi berawal dari beredarnya Kwitansi di Dunia maya.
Titus juga mempertanyakan apakah dengan Dana sekian Milyar yang di gelontorkan tersebut bisa mengatasi persoalan Air Bersih di Kabupaten karena sampai saat ini Masyarakat masih merasakan adanya Kekurangan Air Entah apa kendala.(ded)