Ende_ Klikntt.com-Lambannya Penanganan kasus Dugaan Gratifikasi yang melibatkan Delapan Anggota DPRD Ende merupakan Bukti ketidak mampuan Kapolres dan Jajaran dalam mengungkap Kasus tersebut,oleh Karena Itu LMND Ende mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Ende dari Jabatannya.
Kanisius Soge dalam Orasinya mengatakan sudah Dua Tahun Polisi kasus Dugaan Gratifikasi di Laporkan oleh Masyarakat Kabupaten Ende tetapi sampai saat ini Polisi hanya mampu melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan.
Lanjut Soge Polisi tentu mempunya batas waktu untuk menangani sebuah kasus dan jika tidak mampu sebaiknya silakan mengundurkan diri.
LMND datang menanyakan ke Polres Ende karena memang Kasus tersebut di laporkan oleh Masyarakat ke Polres Ende, sehingga jika tidak mampu maka secera Hirarki sebaiknya Polres Ende menyerahkan penanganan ke Polda NTT.
Sebagai institusi Vertikal LMND berharap Penyidik Polres Ende jangan sampai menggadaikan kasus Dugaan gratifikasi untuk mengumpulkan Harta dan menjual martabat Masyarakat Kabupaten Ende untuk kepentingan Pribadi.
Polisi lebih paham dalam melakukan pengumpulan Bahan dan Keterangan dan jika mengalami kekurangan mari bersinergi dengan Mahasiswa yang terpenting adalah Kasus Dugaan gratifikasi harus terungkap dan mendapatkan Kepastian Hukum tegas Soge.
Kasus Dugaan Gratifikasi muncul ketika adanya Pembahasan Ranperda Inisiatif Penyertaan Modal sehingga jelas PDAM Punya kepentingan dengan Ranperda tersebut.
Pertanyaan kita bersama apakah PDAM yang nota bene ada BUMD bertugas menyiapkan Dana untuk perjalanan Dinas Anggota DPRD.
Proses Pembahasan sebuah Ranperda mempunyai Alokasi Dana tetapi kenapa Justru meminjamkan Dana dari PDAM, apakah DPRD tidak memiliki Dana lagi sehingga harus pinjam sedangkan DPRD adalah Lembaga yang mempunyai Entitas sebagai Pengelola Anggaran.
“Jika tidak mampu menangani kasus Dugaan Gratifikasi tersebut maka Kapolri di minta segera mencopot Kapolres Ende kata Soge. ( ded)