Kupang_Klikntt.com – Penanganan Kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Ende dan PDAM Ende diduga adanya konspirasi antara pihak polisi dalam hal ini Polres Ende dengan beberapa Oknum Anggota DPRD Ende yang telah terlibat dalam kasus Dugaan Gratifikasi.
Pasalnya kasus yang mencuat sejak tahun 2016 dan hingga saat ini yang ditangani oleh penyidik Polres Ende hingga kini belum ada tanda-tanda penyelesaian atau kejelasannya.
Hal ini di sampaikan Sekretaris Pusat Kajian dan Advokasi (Pusam) Indonesia, Oscar Vigator Wollo Ketika di hubungi media ini melalui Telepon seluler nya pada hari sabtu (30/09/2017)
Menanggapi pernyataan Kapolres Ende AKBP Ardyan Mustaqim SIK, yang sempat di lansir kan oleh media ini pada edisi (04/09/2017) yang mengatakan kasus dugaan Gratifikasi tersebut bukan lagi masalah karena anggota DPRD sudah mengembalikan Uang.
Menurut oskar pihak Polres Ende sendiri sudah Mencederai Aturan Perundang – undang pemberantasan tindak pidana korupsi Yang dimana Mengacu pada UU tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 dan perubahannya UU No 32 tahun 2002 yang isinya adalah sebuah tindakan atau perilaku Korupsi maka Pengembalian Uang tidak menghilangkan perbuatan melawan Hukum.
Oskar menambahkan pada Prinsipnya adalah dalam Menangani pemberantasan tindak pidana korupsi ada dua prinsip utama adalah memberikan efek jera bagi pelaku yang melakukan tindakan korupsi dan meminilisir kerugian negara
Oleh karena itu kepada siapapun yang telah melakukan tindakan pidana korupsi harus di tindak meskipun telah mengembalikan kerugian negara sehingga dapat memberikan efek jerah tegas oskar. ( Fred)