Kupang_klikntt.com– Aliansi Perjuangan Rakyat ( APR) NTT menilai Pemerintah masih masih setengah hati menuntaskan sejumlah persoalan yang ada di Propinsi NTT diantaranya Persoalan Kemiskinan,Pendidikan dan juga kepastian Hukum kepemilikan Tanah bagi Warga Eks Timor-Timur.
Demikian Pernyataan Sikap Aliansi Perjuangan rakyat APR NTT yang di terima media ini senin 2/10.
Di jelaskan Pada tahun 2015 dan 2016 NTT berada pada peringkat ketiga provinsi termiskin di Indonesia, hingga bulan September 2016 NTT masuk provinsi termiskin peringkat ketiga untuk jumlah penduduk miskin di Indonesia setelah Provinsi Papua dan Papua Barat.
Jumlah penduduk miskin di NTT mencapai 22,01 persen atau 1.150.080 orang dari sekitar 5,2 juta penduduk. Konsentrasi penduduk miskin di NTT berada pada pedesaan dengan angka mencapai1.037.600 orang di banding penduduk wilayah perkotaan yang mencapai 112.480 orang.
Provinsi NTT yang merupakan daerah Agraris dengan mayoritas penduduknya menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian dan berada di desa-desa tetapi sektor yang potensial ini tak dikembangkan dengan maksimal oleh pemerintah.
Arah kebijakan tak menyasar sektor produktif ini demi kesejahteraan rakyat, malahan dominasi modal baik asing maupun korporasi tambang terus gencar merampas tanah rakyat demi eksploitasi mineral tambang, proyek insfrastruktur dan kepentingan pariwisata di NTT.
Kemiskinan ini pun megakibatkan angka migrasi yang tinggi di NTT, tercatat sesuai data BNP2TKI pada tahun 2016, Provinsi NTT menjadi provinsi peringkat ke 9 terbanyak migrasi ke luar negeri (TKI) akan tetapi menjadi provinsi peringkat 1 persoalan perdagangan orang (Human Trafficking) di Indonesia. Persolan agraria lainnya yang mendera rakyat NTT yakni kepastian hukum hak atas tanah (Sertifikat) baik bagi WNI Eks Timor-Timur didesa Oebelo Kabupaten Kupang maupun desa Naiola Timur Kabupaten TTU masih dihadapkan dengan apatiisnya pemerintah untuk menyelesaikannya sampai saat ini hingga rakyat pun masih hidup dengan ketidakpastian hukum.
Dari sektor pendidikan dimana angka akses pendidikan yang masih sangat rendah yakni rata-rata rakyat NTT hanya mengenyam bangku pendidikan 6,8 tahun atau rata-rata menamatkan Sekolah Dasar ditambah kemiskinan maka perubahan kearah yang lebih baik dan sejahtera makin tidak mungkin bagi rakyat miskin.
Hal ini diperparah dengan kebijakan UKT dan uang pangkal di Universitas negeri di NTT maka makin sulit bagi rakyat untuk mengakses pendidikan.
Persoalan pendidikan pun tak kunjung diselesaikan oleh Negara bahkan negara setengah hati untuk mengurusi rakyatnya, sebagai contoh nasib dari 13.000 mahasiswa Universitas PGRI NTT yang terkatung-katung tanpa kepastian dan kejelasan pengalihan ke kampus lain dan ganti rugi bagi mahasiswa oleh pihak yayasan YPLP PGRI NTT.
Berbagai persoalan pelik ini sudah tentu menimbulkan perlawanan masif dari rakyat (Petani, Buruh, Kaum Miskin Kota dan Mahasiswa) yang semakin besar dan terkonsolidasi jugatelah menemukan metode berlawannya demi menuntut tanggungjawab negara secara konstitusional, akan tetapi gerakan rakyat ini selalu saja dipukul mundur oleh aparatus represif. Tindakan represi berupa pemukulan, penganiayaan dan intimidasi selalu mewarnai gerakan rakyat.
Oleh karena itu Aliansi Perjuangan Rakyat APR NTT menuntut Negara, 1. Cabut Perppu No. 2 tahun 2017.
2. Stop represifitas terhadap gerakan rakyat.
3. Selesaikan persoalan pendidikan di NTT.
4. Selesaikan persoalan agraria di NTT.
Demikian Empat tuntutan APR NTT dan meminta Pemerintah untuk segera mengatasi persoalan-persoalan tersebut. (Fred)