Ende_ Klikntt.com-Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( GERTAK) Flores – Lembata menilai pernyataan Sikap Kapolres Ende AKBP Ardyan Mustaqim di berbagai media terkait Kasus Dugaan Gratifikasi yang melibatkan Tujuh Orang Oknum Anggota DPRD Ende simpang siur atau ragu-ragu untuk mengungkap dan memperoses kasus tersebut.
Di suatu sisi Kapolres mengatakan tidak ada kerugian Negara tetapi di sisi lain Kapolres mengatakan akan mengumpulkan Bukti-bukti hukum yang mengarah pada Tindak Pidana.
Hal ini di sampaikan GERTAK Flores Lembata dalam pernyataan sikap yang di terima media ini Jumad 6/10.
Di katakan kasus Dugaan Gratifikasi adalah kasus yang cukup serius mendapatkan perhatian Publik masyarakat Kabupaten Ende tetapi sampai saat ini tidak jelas penanganannya oleh Penyidik Polres Ende atau dengan kata lain belum ada Kepastian Hukum.
GERTAK tidak mau menuduh bahwa lambannya penanganan kasus Dugaan Gratifikasi ini di duga karena Kapolres Ende dan jajaran sudah.menerima sogokan.
tetapi sangatlah wajar di pertanyakan karena kasus Dugaan Gratifikasi sudah 2 tahun mengendap di Polres Ende bahkan kuat Dugaan Kapolres Ende ingin menghilangkan kasus Dugaan Gratifikasi tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang di tandatangani Koordinator Umum GERTAK Flores Lembata Kanisius Soge menuntuk agar Kapolres Ende segera meningkatkan Status Dugaan Gratifikasi yang melibatkan Tujuh oknum anggota DPRD, Meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Ende Ardya Mustaqim dan akan melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT. (Ded)