Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

PT Jasaraharja Cabang NTT MOU Bersama ( BLUD) RSU Profesor W. J. Johanes Kupang

82
×

PT Jasaraharja Cabang NTT MOU Bersama ( BLUD) RSU Profesor W. J. Johanes Kupang

Sebarkan artikel ini

Kupang_KlikNTT. Com –  PT Jasa Raharja Cabang Kupang meneken Memorandum of Understanding (MoU) bersama Rumah Sakit Umum (RSU) Profesor W. J.  Johanes Kupang, dalam penanganan pasien korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kupang, Ari Wisnu Handoyo bersama Direktur RSU Profesor W. J. Yohanes Kupang , drg.Dominikus M. Mere. M.Kes , di Aula Poneks RSU Profesor W. J. Johanes Kupang Senin (09/10/2017)

MoU tersebut ditandatangani, sesuai dengan amanat UU nomor 33 dan 34 tahun 1964, bahwa PT Jasa Raharja mendapatkan tugas, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maupun alat angkutan umum.

Melalui kerjasama ini, pihak RSU Profesor W. J.  Johanes  Kupang akan memberikan pelayanan dan penanganan medis, pertolongan pertama kepada setiap pasien korban lakalantas, dan petugas medis atau dokter di rumah sakit tersebut, tidak perlu ragu lagi soal pembiayaan pasien lakalantas, karena akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja.

“Dengan kerjasama ini, masyarakat yang menjadi korban lakalantas dapat terlayani secara medis. Pertolongan pertama itu dilakukan pihak rumah sakit, sampai tingkat perawatan. Secara teknis, petugas atau dokter di rumah sakit, akan menyampaikan informasi ke Jasa Raharja untuk mendapatkan kepastian, mengenai penjaminan biaya rawatan korban, dan kami akan segera menerbitkan guarantee letter (surat jaminan),” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT  Ari Wisnu Handoyo.

Ia berharap, dengan kerjasama ini pihak rumah sakit dapat bertindak cepat secara medis kepada pasien korban lakalantas, sehingga dapat mencegah risiko yang tidak diinginkan.

Menurutnya, biasanya petugas di rumah sakit sering kali ragu, dalam mengambil tindakan kepada pasien korban lakalantas yang dirujuk, terutama terkait dengan siapa yang akan menjadi jaminan. Kondisi ini, justru bisa memperburuk kondisi pasien tersebut.

“Dengan kerjasama ini semua menjadi jelas, setiap pasien korban lakalantas yang dirawat sesuai ketentuan, akan dibayar PT Jasa Raharja,” ujarnya lagi.

Direktur RSU Profesor W. J.Johanes Kupang drg. Dominikus M Mere, M. Kes mengucapkan terima kasih, atas perhatian PT Jasa Raharja sehingga MoU ini dapat terlaksana. Ia menyatakan bahwa dengan kerjasama ini, pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien korban lakalantas.

“Kerjasama ini memberikan kepastian kepada kami, pelayanan pasien korban lakalantas dibiayai oleh PT Jasa Raharja, sehingga kami akan memberikan pelayanan terbaik,” kata drg.Dominikus M. Mere M. Kes

” Saya harap kepada  seluruh teman – teman di RSU Profesor W. J. Johanes Kupang Ini agar memperhatikan secara baik terkait penjelasan Untuk di cermati secara baik  agar tidak ada pertanyaan di kemudian hari.

Kemampuan itu penting karena pelayanan asuransi kesehatan  kita di ikuti dengan juknis dan Petunjuk Pelaksanaan nya.

” Saya harap kita tolong dulu pasien nya nanti baru di ikuti oleh Administrasi bagian penting dari MOU hari ini.

Kita RSU yang Mempunyai 364 tempat tidur dan sudah lulus akreditasi Paripurna dengan Predikat B Oleh karena itu kita terus lah  berupaya menjadi Lebih baik Tegas drg. Dominikus Minggu Mere. M.Kes

Dalam penandatanganan kerjasama ini, Kepala Cabang Arie Wisnu Handoyo juga memberikan sosialisasi kepada petugas medis dan dokter serta Kepala Ruangan mengenai korban Lakalantas mana saja yang mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Di antaranya, seperti korban saling tabrakan dua kendaraan, baik sepeda motor maupun roda empat, penumpang korban kecelakaan kendaraan umum, dan warga yang menjadi korban tabrakan kendaraan. Sementara untuk korban laka tunggal, tidak termasuk dalam lingkup jaminan PT Jasa Raharja.(Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *