Ende_ Klikntt.com-Bupati Ende Ir. Marselinus Y. W. Petu mengakui bahwa CV. Sao Ria Plan miliknya. Namun sejak tahun 1998 CV. Sao Ria Plan beralih status kepemilikan karena pada saat itu dirinya berhenti menjadi seorang pengusaha dan berkosentrasi pada politik. ” Kalau berkaitan dengan kepemilikan tidak dipungkiri kalau dulu milik saya. Tapi sudah dilakukan perubahan akte,” ujar Bupati Marselinus Y. W. Petu kepada media ini di rumah jabatan bupati, pada Jumad (20/10/2017).
kepada awak media marsel menjelaskan, tidak masalah perusahaan tersebut mengerjakan proyek karena telah beralih status kepemilikan. Selain itu lanjutnya,penentuan perusahaan tersebut telah melalui mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku. ” Sepanjang perusahaan yang dituduhkan itu melakukan pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku dan perusahaan itu mengerjakan secara profesional, tidak masalah,” jelasnya.
Marsel menambahkan, total semua pengerjaan berjumlah 44 item pengerjaan bukan 44 kontrak. ” Misalnya di bina marga ada sepuluh pekerjaan bisa hanya satu kontrak, sehingga yang mengawasi bisa satu kontrak dan untuk 10 pekerjaan,” jelasnya.
” Saya tidak ingin berpolemik dengan masyarakat yang menuduhkan perusahaan tersebut. ” Dilihat dari sumber, kita perlu cari tahu, masyarakat siapa?. Kalau masyarakat orang stres karena tidak dapat pekerjaan ya babagaimana,” ujarnya.
” Saya pikir masyarakat harus melihat bahwa informasi yang disampaikan oleh TPDI itu apa sebagai sebuah kepentingan demokrasi di Kabupaten Ende atau kepentingan pribadi orang perorang. ” Saya ini orang politik, saya tidak mau berpolemik dengan orang-orang,” ujarnya.
Saya patut berterima kasih kepada TPDI melalui Ketuanya Petrus Selestinus karena telah memberikan informasi tersebut kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu bahwa ada masalah seperti yang di tuduhkan. ” Kalau saya ketemu beliau saya pegang tangan untuk terima kasih kalau tidak saya tidak tau masalah ini,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi yang dimuat dibeberapa media baik media cetak maupun media elektronik yang menyebutkan bahwa Bupati Marsel Petu memonopoli 44 pekerjaan proyek di kabupaten Ende oleh CV. Sao Ria Plan yang diketahui milik keluargannya.(MN)