Kupang_Klikntt.com-Terkait Penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi yang di lakukan oleh tujuh oknum anggota DPRD Ende yang di laporkan oleh LMND Eksklusif Ende Kepada Polres Ende beberapa waktu lalu Tim Pembela Demokrasi Indonesia Perjuangan (TPDI) NTT angkat bicara.
Kalau itu benar apa yang di sampaikan oleh Kapolres Ende AKBP Ardyan Mustaqim, SIK yang sempat di lansir oleh media ini pada edisi (04/09/2017) bahwa kepada tujuh oknum anggota DPRD Ende ini tidak bisa di proses Hukum karena oknum anggota DPRD Ende telah mengembalikan uang oleh karena itu tidak ada kerugian Negara, maka tidak bisa di proses Hukum kepada Tujuh Oknum anggota DPRD Ende tersebut.
Apabila ini benar terjadi maka masyarakat membutuhkan suatu dokumen atau surat keterangan resmi dari pihak Polres yang berisi tentang keterangan penghentian penyelidikan sehingga pihak Pelapor bisa mengajukan praperadilan di pengadilan Negeri Ende terkait penghentian proses penyelidikan. Hal ini disampaikan Ketua TPDI NTT Mardian Dado ketika di konfirmasi melalui Telpon Selulernya beberapa waktu lalu.
Mardian menambahkan sudah dengan jelas bahwa dalam penanganan kasus tidak pidana korupsi kita tentu mengacu pada UU tindak Pidana Korupsi no 31 tahun 1999 dan perubahannya UU no 32 tahun 2002 yang isinya adalah sebuah tindakan atau perilaku Korupsi maka Pengembalian Uang tidak menghilangkan perbuatan melawan Hukum.
” Dalam Penanganan Kasus sudah jelas nya kita mengacu pada UU oleh karena itu saya berharap kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Ende agar bisa memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus dugaan Gratifikasi yang melibatkan Tujuh oknum anggota DPRD Ende tersebut ungkap Mardian.
Tentu kita sangat mendukung kinerja dari pihak penyidik untuk melakukan proses penyelidikan dalam penanganan kasus ini. oleh karena itu saya berharap agar pihak kepolisian lebih transparan dan terbuka kepada masyarakat khususnya kepada pihak Pelopor tegas mardian. (FRED)