Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Belum Cair Dana Desa Tahap I, Delapan Desa Di Ende Terancam Kena Pinalti

74
×

Belum Cair Dana Desa Tahap I, Delapan Desa Di Ende Terancam Kena Pinalti

Sebarkan artikel ini

Ende Klikntt.com- Akibat dari belum mencairkan dana desa tahap pertama tahun 2017, sebanyak delapan desa di Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende terancam kena pinalti. Belum dicairnya dana desa tahap pertama disebabkan oleh rendahnya sumber daya manusia (SDM) kepala desa dan aparatur desa di delapan desa tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ende Johanis Laka kepada media ini diruang kerjannya, Senin (23/10/2017).

Anis mengatakan, rendahnya SDM kepala desa dan aparatur desa di delapan desa tersebut terutama pada pembuatan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), dan Laporan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).

” Ada hal-hal seperti perbedaan pikiran antara kepala desa dan bendahara, atau juga antara kepala desa dengan kaur desanya,” ujarnya.

” Kalau tahap satu tidak dicairkan sampai tahun ini maka kedepannya delapan desa itu kena pinalti. Artinya mereka tidak dicairkan dana desa,” jelasnya.

Atas persoalan yang dihadapi delapan desa tersebut pemerintah dalam hal ini BPMPD telah berkoordinasi dengan pendamping desa dan juga pendamping lokal desa akan terjun langsung bersama stafnya ke delapan desa tersebut. Hal itu dilakukan untuk mendampingi delapan kepala desa dalam membuat beberapa laporan tersebut.

” Mulai besok kami akan turun dua malam tidur di desa untuk mendampingi delapan desa supaya mempercepat pencairan dana desa tahap satu,” ujarnya.

Menanggapi persoalan keterlambatan pencairan dana desa, Anggota DPRD Kabupaten Ende Antonius Yohanes Bata mengatakan, BPMPD dan pemerintah desa harus belajar dari pengelaman dalam pengelolaan dana desa pada tahun sebelumnya.

” Kalau berbicara dana desa, inikan sudah memasuki tahap yang kedua. Harusnya bisa belajar dari tahun sebelumnya, sehingga tahun kedua daan seterusnya tidak boleh terjadi permasalahan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kesalahan mendasar yang terletak pada BPMD adalah sistem asistensi yang tidak dilakukan di kecamatan. Menurutnya, sistem asistensi harusnya dilakukan dikecamatan dengan berkoordinasi dengan pihak banwas tegas Antonius. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *