Ende Klikntt.com Untuk kesekian kalinya Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Flores – Lembata melakukan aksi Demo mempertanyakan Kinerja Penyidik Polres Ende yang sampai saat ini belum memberikan Kepastian Hukum terkait Kasus Dugaan Gratifikasi yang melibatkan Tujuh Oknum Anggota DPRD Ende karena Berkasnya sudah di Sita sejak tahun 2015 sehingga GERTAK menduga Penyidik Polres Ende sedang berupaya Melindungi koruptor di Ende.
Kordinator GERTAK Flores – Lembata, Kanis Soge, dalam orasinya di Mapolres Ende, mengatakan jika Penyidik Polres Ende dibawah pimpinan AKBP Ardyan Mustaqim,tidak menindaklanjuti proses hukum kasus Dugaan gratifikasi yang melibatkan Tujuh Oknum Anggota DPRD Ende,lalu kemana Rakyat Harus mengadu dimana.
Lebih lanjut Kanis Soge, tegaskan jika kasus ini tidak bisa di tangani apa lagi kasus korupsi lain tentu di biarkan begitu saja.
Menjadi pertanyaan apa Alasan Penyidik Polres Ende belum melakukan Proses Hukum ? Dan untuk apa menyita Berkas kalau hanya untuk disimpan di laci selama Dua Tahun sampai menunggu Oknum Anggota DPRD mengembaliakan Uang, tetapi Perbuatan Ke Tujuh Anggota DPRD tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum dan wajib Hukumnya untuk di Proses untuk memberikan Efek Jera kepada Pejabat Negara lainnya di Kabupaten Ende, tegas Soge.
Alasan Tidak ada kerugian Negara merupakan alasan Klasik guna melindungi ke Tujuh Oknum DPRD dari jeratan Hukum,pertanyaan kita apakah Perbuatan ke tujuh Oknum Anggota DPRD tersebut di benarkan secara Hukum.
GERTAK juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap polres Ende,karena di duga melindungi koruptor di Kota Ende dan berjanji akan menyurati Kapolda dan Kapolri.
Setelah melakukan orasi di markas kepolisian resor Ende, masa pendemo terus melakukan aksi mimbar bebas disimpang lima Jalan Gatot Subroto dan Jalan Kelimutu,Jalan Eltari Ende,dan Jalan Ahmad Yani serta di pintu masuk Bandara Udara Haji Hasan Aroebuman Ende. **(Red)