Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

TPDI NTT : Kapolres Ende di Duga Tidak Profesional dalam Menangani Kasus Dugaan Gratifikasi.

122
×

TPDI NTT : Kapolres Ende di Duga Tidak Profesional dalam Menangani Kasus Dugaan Gratifikasi.

Sebarkan artikel ini

Kupang KlikNTT. Com– Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi yang melibatkan Delapan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Ende menjadi banyak keritikan dan dugaan yang muncul dari berbagai kalangan publik yang menyatakan adanya dugaan tidak profesional dalam Menangani kasus Dugaan Gratifikasi. Hal ini di sampaikan Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia NTT Mardian Dado Dalam Pres rilies nya yang diterima media ini Sabtu,(28/10/2017)

” Menurut kami munculnya polemik berkepanjangan tanpa kepastian hukum dalam penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi oleh Direktur PDAM ende terhadap 8 orang Anggota DPRD ende adalah disebabkan kurangnya profesionalisme institusi Polres Ende dalam menuntaskan kasus dimaksud.

Mardian menambahkan “kalau memang menurut Polres Ende tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara dalam proses penyelidikan kasus tersebut sehingga proses hukumnya harus dihentikan maka penghentian perkara itu tidak boleh semata-mata hanya  terucap secara lisan oleh Kapolres Ende maupun Kasatreskrim Polres Ende, sebab proses penghentian perkara pidana pada instusi kepolisian dalam tingkatan penyelidikan maupun penyidikan semestinya dituangkan dalam suatu dokumen tertulis yang modelnya bisa berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Lanjut Mardian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) didalamnya memuat uraian perkembangan penanganan perkara pidana dan alasan terhentinya proses penyelidikan, atau kalaupun proses hukum perkara pidana dimaksud sudah masuk dalam tahapan penyidikan maka model dokumennya adalah berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

” Kami tidak mengetahui apakah Polres Ende membuat dokumen tertulis terkait penghentian penyelidikan dalam penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi oleh Direktur PDAM Ende terhadap 8 orang Anggota DPRD Ende tersebut, sebab kalau penghentian penyelidikan itu hanya terucap secara lisan maka justru menimbulkan kesan kuat bahwa Polres Ende telah tidak serius untuk menjalankan management penyelidikan dan penyidikan perkara pidana, dan bahkan Polres Ende bisa juga dituding oleh publik sebagai telah ragu-ragu untuk memberikan kepastian hukum atas nasib kasus dimaksud.

Lanjut Mardian Kalau Kapolres Ende mau disebut publik sebagai Kapolres yang kredibel dan berkualitas semestinya Kapolres Ende bisa menerbitkan dan menunjukan kepada publik suatu dokumen tertulis perihal uraian dan alasan penghentian penyelidikan ataupun penyidikan atas Kasus Dugaan Gratifikasi itu sehingga hal itu bisa menjadi dasar bagi publik atau pihak yang berkepentingan untuk mempersoalkan sah atau tidaknya penghentian perkara itu melalui gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Ende,  namun kalau penghentian kasus itu hanya terucap secara lisan tanpa dokumen tertulis ya wajarlah kalau publik di Kabupaten Ende menilai Kapolres Ende tidak kredibel atau Kapolres Ende justru sedang bersiasat untuk berupaya meng-atm-kan para pihak yang sedang terkait dengan perkara itu Tegas Mardian.( Fred)

d sudah masuk dalam tahapan penyidikan maka model dokumennya adalah berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

” Kami tidak mengetahui apakah Polres Ende membuat dokumen tertulis terkait penghentian penyelidikan dalam penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi oleh Direktur PDAM Ende terhadap 8 orang Anggota DPRD Ende tersebut, sebab kalau penghentian penyelidikan itu hanya terucap secara lisan maka justru menimbulkan kesan kuat bahwa Polres Ende telah tidak serius untuk menjalankan management penyelidikan dan penyidikan perkara pidana, dan bahkan Polres Ende bisa juga dituding oleh publik sebagai telah ragu-ragu untuk memberikan kepastian hukum atas nasib kasus dimaksud.

” Kalau Kapolres Ende mau disebut publik sebagai Kapolres yang kredibel dan berkualitas semestinya Kapolres Ende bisa menerbitkan dan menunjukan kepada publik suatu dokumen tertulis perihal uraian dan alasan penghentian penyelidikan ataupun penyidikan atas Kasus Dugaan Gratifikasi itu sehingga hal itu bisa menjadi dasar bagi publik atau pihak yang berkepentingan untuk mempersoalkan sah atau tidaknya penghentian perkara itu melalui gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Ende,  namun kalau penghentian kasus itu hanya terucap secara lisan tanpa dokumen tertulis ya wajarlah kalau publik di Kabupaten Ende menilai Kapolres Ende tidak kredibel atau Kapolres Ende justru sedang bersiasat untuk berupaya meng-atm-kan para pihak yang sedang terkait dengan perkara itu Tegas Mardian.( Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *