Ende_Klikntt.com-Seorang wisatawan yang hendak melakukan wisata di Ende terancam dua tahun penjara. Dia adalah Lin Young seorang wisatawan asal Tiongkok China.
Lin Young terancam dua tahun penjara karena kedapatan merokok di dalam tolilet pesawat Wings Air. Pesawat Wings Air tersebut menerbangkan Lin Young dengan tujuan Kupang-Tambaloka-Ende.
Kejari Ende Muji Murtopo kepada media ini diruang kerjanya pada, Kamis 9 Oktober 2017 mengatakan, Lin Young merokok di dalam pesawat garuda pada hari selasa tanggal 15 Agustus 2017 lalu.
Muji menambahkan kejadian bermula saat pesawat garuda hendak landing di Bandara Aeroeboesman Ende. Saat itu Lin Young masuk ke toilet pesawat garuda dan menyalakan rokok.
” Rokok yang dihisap oleh Lin Young dibawahnya dari Cina. Rokok tersebut jenis Yuksi,” ujarnya.
Lanjut Muji saat ini berkas tersangka Lin Young baru saja dilimpahkan pihak kepolisian Direncakan kasus tersebut akan disidangkan minggu depan.
Akibat dari Perbuatan nya Lin Young disangkakan dengan pasal 54 huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. dengan ancaman maksimal penjara selama dua tahun.(MN)