Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Sudah Jadi Tersangka Korupsi Oknum Anggota DPRD Ende Belum di Tahan, Ini Penjelasan JPU.

103
×

Sudah Jadi Tersangka Korupsi Oknum Anggota DPRD Ende Belum di Tahan, Ini Penjelasan JPU.

Sebarkan artikel ini

Ende Klikntt.com– Pasca ditetapkan anggota DPRD Kabupaten Ende berinisial AHS menjadi tersangka korupsi pembangunan gedung pemasaran produk koperasi UMKM dinas koperasi dan UKM Kabupaten Ende tahun 2017 . Tersangka berinisial  AHS belum di tahan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende Melalui Kasie Pidsus Max Jeferson Makola di dampingi Kasie Intel Abdon calfari toh yang di temui di Kantor Kejaksaan Negeri Ende Jumad ( 10/10/2017) menjelaskan pembangunan gedung pemasaran produk koperasi UMKM mulai dilaksanakan tahun anggaran 2014 dengan pagu dana Rp 1 miliar bersumber dari APBN tahun anggaran 2014.

” Dari Kasus Dugaan Korupsi tersebut ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yakni AS sebagai rekanan yang melakukan pekerjaan dan AHS yang pada saat itu menjabat sebagai ketua KUD baranuri, tersangka AS sudah ada putusan tetap dan sedang menjalani Masa Hukuman di Lapas Ende.

Untuk tersangka AHS belum kami tahan karena memang di tahun 2017 ini kita mengalami keterbatasan anggaran untuk melimpahkan Perkara ini ke Pengadilan tipikor kelas I Kupang. Di tahun 2017 ini kita sudah limpahkan sebanyak sebelas tersangka ke pengadilan Tipikor Kupang Untuk di sidangkan sehingga kita mengalami kendala terbatasnya soal dana.

Max menambahkan Tersangka dengan Inisial AHS sudah di sebutkan dalam dakwaan bersama AS pada persidangan beberapa waktu lalu,

” Saat ini berkas tersangka dengan Inisial AHS sudah di nyatakan lengkap tinggal di limpahkan Kepengadilan Tipikor Kupang.

Ketika di tanya kapan akan di limpahkan Max mengatakan “untuk tersangka AHS kami bisa pastikan pada awal januari ini sudah kita limpahkan karena di awal desember sudah kita usulkan dana untuk di gunakan sebagai biaya Operasional persidangan ungkap Max

Seperti yang di lansir kan oleh media ini pada edisi sebelumnya bahwa pelaksanaan pembangunanya terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 333 juta lebih.

Lanjut Max akibat perbuatan nya tersangka dijerat dengan pasal  2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sementara pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara. (Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *