Kupang_Klikntt.com– Warga Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang mempertanyakan Legalitas Status Tanah mereka pada Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kota Kupang yang selama ini di Klaim oleh Pemerintah Kehutanan propinsi Nusa Tenggara Timur.
“Nenek Moyang kami sudah mendiami wilayah Fatukoa dari jaman Indonesia Merdeka, tapi kenapa Kehutanan masih mencaplok dengan mengandalkan peta Belanda yang di pegang mereka”. Kata ketua LPM kelurahan Fatukoa Yusuf Abjena dalam Forum Group Discussion(FGD) yang di selenggarakan oleh Binmas Polda NTT di Aula SD Inpres Fatukoa Jumat(24/11/17).
Yusuf Mengatakan Kehutanan mencaplok dengan memegang Peta Belanda, Namun Masyarakat punya Legalitas tanah.
” kalau mau caplok Tanah kami dengan memakai peta Belanda, berarti apakah Indonesia belum Merdeka? Ini kan Indonesia sudah merdeka jadi segala macam penjajahan harus di hapuskan”. Tegasnya.
Ia menghimbau agar pemerintah harus melihat kondisi ini, agar masyarakat kelurahan Fatukoa tidak di rugikan.
Sementara Itu Kepala Seksi Penataan Pertanahan Kota Kupang Mathelda Padji Mamo yang berhasil di mintai keterangan mengatakan selama ini Badan Pertanahan kota Kupang selalu mengurus Hak kepemilikan Tanah bagi Masyarakat Namun kadang punya beberapa kendala seperti pilar tanda batas di geser oleh masyarakat sendiri dan sebagainya.
“Salah satu persoalan kami, kadang Masyarakat memindahkan Pilar tanda batas dan ini kadang menyulitkan kami. Namun masalah tanah yang ada di Lokasi kehutanan, memang kehutanan punya peta sendiri, tapi kami akan terus mendata tanah di kota Kupang ini supaya bisa punya data secara lengkap”. Katanya.
Dia menghimbau pada warga kelurahan Fatukoa untuk menunggu karna di tahun 2018 mendatang akan ada penataan dan penetapan tanda batas.
“Tunggu saja tahun 2018 ini, ada penetapan tanda batas dari kehutanan baru kita bisa tau pasti mana yang tetap wilayah kehutanan di keluarkan, mana yang tetap di pertahankan”. Imbuhnya.
Dalam Acara tersebut hadir pula Wakil Direktur Bimbingan Masyarakat POLDA NTT Kombes Dominicus Yapormase yang sekaligus membuka kegiatan untuk dapat Membedah Permasalahan Tanah dan Minuman Keras di Kota Kupang.
Ia mengatakan dalam Forum tersebut untuk dapat memberi masukan terhadap mereka untuk bisa mencegah persoalan-persoalan yang tidak di inginkan.
“Tanah memiliki Nilai ekonomis akhir-akhir ini, sehingga kadang bisa nyawa taruhan dalam permasalahan tanah, padahal kita ini orang beragama yang taat”. Tuturnya.
Dia menjelaskan melalui kesempatan tersebut bisa mendapatkan solusi dan titik terang agar semua persoalan dapat terselesaikan denga baik.
“Kesempatan ini kita duduk untuk mencari solusi agar semua bisa terselesaikan karena tidak semua kasus tidak semuanya bisa di bawah ke polisi. Harus perlu bersinergi dengan pemerintah, tokoh agama dan lain-lain. Kalau kita mau pertahankan argumen masing-masing tidak ada guna, namun yang paling penting kita dapat masukan banyak”. Tutupnya.
Hadir pada acara tersebut para Lurah di wilayah kecamatan Maulafa, para tokoh adat, tokoh Agama dan Juga masyarakat kecamatan maulafa yang antusias mengikuti jalannya Forum tersebut. (Yapi Manuleus)