Ende- Klikntt.com_Selama ini pengerjaan jalan dalam kota dengan nilai proyek sebesar Rp. 22,3 Miliar menunai kontroversi. Banyak kalangan menilai ada aroma korupsi dalam pengerjaan jalan sepanjang 3 km tersebut.
Dugaan pertama muncul dari aksi demonstrasi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Flores Lembata dan Forum Mahasiswa Pemerhati Masalah Sosial Politik (Forma-PSMP) dari STPM Santa Ursula Ende pada, Kamis 30 November 2017.
Gertak dan Forma-PSMP dalam aksinya menyebut, pengerjaan jalan dua ruas itu penuh dengan dugaan korupsi. Menurut Gertak dan Forma-PSMP, dana sebanyak itu harusnya dapat digunakan untuk membangun lebih banyak ruas jalan dalam kota.
Selang seminggu kemudian tepat pada, Sabtu 9 November 2017, aksi demontrasi kembali terjadi dengan isu yang sama. Aksi kali ini datang dari HImpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende.
HMI dalam aksinya mendesak penegak hukum harus peka terhadap pengerjaan beberapa proyek yang berbau korupsi di Kabupaten Ende. HMI membeberkan beberapa kasus dugaan korupsi baik ditingkat nasional maupun ditingkat lokal.
Ditingkat nasional HMI mendesak agar penegak hukum segera menuntaskan kasus seperti e-ktp dan proyek hambalang. Sedangkan ditingkat daerah HMI mendesak agar penegak hukum dalam hal ini polres Ende segera menuntaskan dugaan kasus gratifikasi delapan orang anggota DPRD Ende, kantor Pajak Ende serta jalan dalam Kota.
” Kami minta agar penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan gratifikasi, kasus mangkraknya kantor panjak Ende dan juga dugaan kasus korupsi jalan dalam kota,” ujar baik yang ada di tingkat nasional dan ditingkat daerah,” ungkap Ketua HMI Cabang Ende Muhamad Yulkifli.
Menanggapi pernyataan sejumlah elemen masyarakat tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ende Ir. Fransiskus Lewang saat ditemui diruang kerjannya, Jumad 8 Desember 2017 mempertanyakan, ukuran apa sehingga Gertak, Forma PSMP, dan HMI mangatakan adanya dugaan korupsi proyek jalan yang dikerjakan oleh PT Yeti Darmawan itu.
Menurut Fransiskus, harus ada pembanding dari sisi pelaksanaan terkait dengan pengerjaan proyek tersebut. Karena lanjut Frans, ada beberapa aitem pengerjaan jalan di dalam kota itu, diantaranya, pengaspalan, drainase, media dan trotoar, lampu jalan, penanaman pohon pada media trotoar.
Selain itu, dari sisi pelaksanaan pengawasan dilakukan sangat keta dengan memperhatikan kualitas pengerjaan. Dari sisi administrasi lanjut Frans, pekerjaan tersebut sudah diperiksa oleh BPK.
” Pekerjaan di depan rumah. Pasti dilakukan pengawasan yang lebih baik. Kami punya niat untuk membangun Ende yang lebih baik,” ungkap Frans.
Menanggapi pernyataan Kadis PUPR Kabupaten Ende, salah seorang politisi muda J. F. Lamamana mengatakan, ada dugaan ketimpangam dalam pengerjaan proyek jalan Eltari dan Kelimutu itu. Secara kasat mata lanjut Lamamana, hal itu dapat dilihat dari hasil pekerjan fisiknya.
Lamamana menjelaskan, untuk melihat kualitas pengerjaan, dapat dibandingkan dengan proyek jalan Nangaroro-Aegela, Kabupaten Nagekeo. Proyek tersebut kata Lamamana, menghabiskan dana sebesar Rp. 140 Miliar dengan panjang 16 km.
Lamamana menambahkan, ada beberapa aitem pengerjaan proyek tersebut diantarannya, penggusuran, pemotongan tebing, pekerjaan agregat, hotmiks, pekerjaan tembok penyokong, pekerjaan drainase dengan sistem betonisasi, dan penanaman rumput.
” Kalau kita rata-ratakan, biaya per km sebesar Rp. 8.8 Miliar. Kualitasnya luar biasa, dan masyarakat pengguna jalan menikmati karena nyaman,” jelas Lamamana.
Jika dibandingkan dengan ruas jalan dalam kota jelas Lamamana, aitem pengerjaan hanya saluran, hotmix, pemotongan tebing sepanjang 300 meter dengan pagu anggaran Rp. 22,3 Miliar dengan panjang 3,3 Km, maka 1 km bisa menghabiskan anggaran sebesar Rp. 7.3 Miliar.
” Jadi selisih harga untuk kedua proyek itu tidak jauh berbeda, tetapi kualitasnya sangat jauh berbeda. Jadi jelas ada ketimpangan,” tegas Lamamana.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende Muji Martopo kepada media ini, Senin 11 Desember 2017 mengatakan, pihaknya telah merespon baik informasi yang disampaikan masyarakat.
” Kita tidak ingin informasi ini menjadi bola liar ditengah masyarakat,” ungkap Muji.
Kejaksaan lanjut Muji, telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mencek apakah benar atau tidak ada penyimpangan dalam pengerjaan jalan dalam kota tersebut.
” Kita kumpulkan data apakah apa yang diteriakan benar apa tidak ada penyimpangan pengerjaan jalan itu,” ungkapnya.
Menurut Muji, kejaksaan belum dapat memastikan bahwa telah terjadi penyimpangan atas pengerjaan proyek tersebut karena harus melakukan kecocokan data. Dengan belum dilakukan kecocokan data kejaksaan lanjut Muji, belum dapat melakukan penyelidikan.
” Kita belum lakukan penyelidikan dan penyidikan tapi kita sudah lakukan pulbaket,” ujarnya.
Sebagai lembaga penegak hukum tegas Muji, jika dalam melakukan pulbaket, ada bukti yang mengarahkan kepada tindakan merk up maka akan dipanggil semua orang yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek tersebut.
” Siapapun yang melaksanakan pekerjaan itu akan kita panggil untuk bisa mempertanggungjawabkan,” tegas Muji.(MN)