Ende_KlikNTT. Com – Kapolres Ende ,AKBP Ardiyan Mustakim, SIK,Menghimbau Kepada seluruh kepala desa agar dapat menggunakan dana Desa TA 2017 dan Tahun 2018 mendatang sesuai dengan peraturan yang berlaku.wujud Himbauan ini merupakan tindak lanjut dari Program Pemerintah Pusat yang di mana Kapolri telah melakukan MOU bersama Pihak Pemerintah yakni Kementrian desa.
“Gunakan dana Desa sesuai aturan,Apalagi saat ini untuk anggaran Tahun 2017 sejumlah desa sudah mengajukan pencairan dana desa dan alokasi dana desa (ADD),Kita akan melakukan pengawasan agar pengelolaan dana Desa tidak terjadi penyimpangan,” Ungkap Ardiyan ,Saat dikonfirmasi wartawan ini,Kamis 28 Desember 2017 di Ruang Kerjanya.
Ardiyan Menambahkan , Dalam pengawasan dana Desa 2017, Pihak akan mengoptimalkan peran dan fungsi Bhabinkamtibmas yang ditugaskan disetiap desa yang ada di Kabupaten Ende
“Mereka harus mengetahui berapa besar jumlah dana Desa dan peruntukannya,Kerena setiap desa diwajibkan memasang spanduk informasi besaran Dana Desa dan kegunaannya,”ucapnya.
Kapolres yang terkenal dekat dengan kalangan wartawan ini, Himbauan ini disampaikannya sebagai langkah pencegahan agar kepala desa di Kabupaten Ende tidak mendapat masalah dan berurusan dengan aparat pihak penegak hukum kerena dilaporkan melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Memang sampai saat ini belum ada laporan yang masuk kepada kita namun upaya pencegahan harus kita lakukan sejak dini,dan untuk itu saya kembali menghimbau kepada para kades agar dapat melaksanakan pengelolaan dana Desa sesuai aturan yang ada,” Kata Ardiyan
“untuk melakukan pengawasan tentu kita akan lebih fokus pada pembangunan fisik yang di kerjakan dengan menggunakan dana desa dengan melihat secara Kasat mata apa bila tidak sesuai kita akan menggunakan ahli untuk menghitung jumlah volume pekerjaan yang di kerjakan serta sesuaukan dengan jumlah anggaran yang di alokasi tegas Ardiyan.
Lanjut Ardyan oleh karena itu saya berharap kepada seluruh para kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Ende ini agar dapat menggunakan anggaran dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam sistem pengelolaan nya serta sesuai dengan peruntukan nya .(Fred)