Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Masa Jabatan Direksi Berakhir, Gubernur NTT Perpanjangan SK Dua Orang Direksi

186
×

Masa Jabatan Direksi Berakhir, Gubernur NTT Perpanjangan SK Dua Orang Direksi

Sebarkan artikel ini

Ende_KlikNTT. Com – Masa jabatan Direksi Bank NTT telah berakhir 31 Desember 2017. Agar tidak terjadi kevakuman dan demi menjaga operasional Bank NTT, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya selaku pemegang saham mayoritas, mengeluarkan keputusan memperpanjang masa jabatan Direksi Bank NTT untuk waktu sementara.

Demikian dijelaskan Komisaris Utama Bank NTT, Frans Salem dalam konferensi pers di lantai empat kantor pusat Bank NTT, Rabu (3/1/2018) siang.

” Ada dua Direksi yang masa kerja nya berakhir, tetapi mengingat berdasarkan undang – Undang Perseroan Terbatas (PT) yang menjelaskan  bahwa Badan Usaha Perseroan Terbatas yang mengelola Uang Masyarakat Harus Mempunyai Dua Direksi maka Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali mengeluarkan Surat Keputusan untuk Perpanjangan masa Jabatan dua direksi yang telah berakhir di tanggal 31 desember Kemarin. Jelas Frans salem

Kedua direksi yang di perpanjangan masa jabatan nya antara lain, Eduardus Bria Seran menjabat sebagai Direksi Pemasaran Dana Sekalian Menjabat PLT. sebagai Direktur Utama dan Direktur Umum sedangkan Absalom Sine Menjabat sebagai direksi Pemasaran Kredit sekalian merangkap Sebagai PLT direktur Kepatuhan. Papar Frans Salem

Menurut Frans Salem, keputusan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya memperpanjang masa jabatan Direksi Bank NTT merupakan keputusan yang berani sebagai seorang pemimpin demi menyelamatkan Bank NTT. Keputusan ini diambil karena kondisi darurat Bank NTT yang harus memiliki direksi setelah masa jabatan Direksi Bank NTT periode sebelumnya berakhir 31 Desember 2017.

Belum adanya keputusan pengangkatan direksi baru Bank NTT, kata Frans Salem, karena masih berproses di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika semua proses di OJK sudah selesai sebelum tanggal 31 Desember 2017, termasuk fit and proper test calon Direksi Bank NTT, maka tentu kondisi darurat ini tidak harus diambil.

Frans Salem menambahkan dilakukan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya setelah mendapat dukungan dari sejumlah bupati dan walikota sebagai para pemegang saham yang jumlahnya mencapai 60 persen lebih dari jumlah saham Bank NTT.

Penjelasan Komisaris Utama Bank NTT, Frans Salem dalam konferensi pers ini mendapat sorotan dari beberapa wartawan yan hadir. Wartawan mempertanyakan proses pencalonan jajaran Direksi Bank NTT mulai dari RUPS Bank NTT di Labuan Bajo, RUPS Bank NTT di Maumere hingga proses seleksi (fit and proper test) calon direksi Bank NTT di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara Komisaris Independen, Piet Djemadu mengatakan, semua persyaratan administrasi yang diminta OJK sudah dilengkapi Bank NTT. Nama-nama calon direksi Bank NTT yang diusulkan pemegang saham, tidak ada yang ditolak OJK. Hanya saja prosesnya masih berjalan di OJK.

“Kita berharap prosesnya di OJK bisa berjalan baik dan cepat selesai sehingga Bank NTT dapat segera memiliki jajaran direksi yang baru,’ kata Komisaris Independen, Piet Djemadu.

Pada saat Konferensi Pers Frans Salem didampingi Komisaris Independen, Piet Djemadu, Plt Dirut Bank NTT, Eduard Bria Seran dan beberapa pejabat Bank NTT lainnya.(Fred)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *