Ende_KlikNTT. Com –Mantan Ketua Koperasi Bharanuri, Abidin Sulaiman resmi ditahan oleh jaksa pada, Senin 8 Januari 2018 di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.
Abidin Sulaiman yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditahan setelah memenuhi panggilan jaksa penuntut umum.
Kejari Ende Muji Martopo kepada media ini diruang kerjannya mengatakan, penahanan Abidin terkait dengan tindakan pidana korupsi pembangunan sentra pemasaran produk unggulan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
” Pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap mantan ketua Koperasi Bharanuri,” ungkap Muji.
Muji menjelaskan, kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka Abidin dengan jangka waktu dua puluh hari kedepan untuk kepentingan penuntutan.
” Mudah-mudahan tim penuntut umum segera menyusun dakwaan untuk segera kita limpahkan ke pengadilan tindakan pidana korupsi di kupang,” jelas Muji.
” Ini sesuai dengan scedule kita, sesuai dengan target kita, bahwa awal januari perkara ini harus kita tuntaskan. Pada hari ini kita sudah lakukan tahap dua dan penyerahan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” tambah Muji.
Muji mengharapkan, perkara kasus pembangunan gedung UMKM tersebut terus bergulir dan akan mendorong untuk membuka semua perkara tersebut.
Jika dimungkinkan ada yang terlibat dan alat buktinya cukup tegas Muji, tidak menutup kemungkinan kejaksaan akan mengungkapkan kasus ini sampai pihak-pihak yang belum terungkap.
” Kami harapkan agar terpidana yang sudah kita eksekusi mereka mau mengungkapkan pihak-pihak lain yang terlibat karena akan memudahkan tim kita,” ungkapnya.
Muji mengatakan, kepada tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor dengan ncaman pasal 1 minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, sedangkan pasal 3 ancaman minimal 1 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.(MN)