Ende_KlikNTT. Com-Kejaksaan Negeri Ende saat ini terus melakukan upaya dalam rangka menuntaskan seluruh kasus tindakan pidana korupsi di Kabupaten Ende. Di tahun 2018, Kejaksaan Negeri Ende berjanji untuk menuntaskan tiga kasus tidakan pidana korupsi.
Ketiga kasus tersebut yakni kasus korupsi pembangunan gedung Usaha Mikro Kecil dan Menengah, kasus korupsi dana simpan pinjam program PNPM, dan kasus korupsi pembangunan ruangan kelas SMP Inepare.
” Jadi tiga perkara tindak pidana korupsi itu yang siap untuk diselesaikan tahun ini,” ungkap Kejari Ende Muji Martopo kepada awak media diruang kerjannya, Jumad 12 Januari 2018.
Muji menjelaskan, kejaksaan telah selesai merampungkan penyusunan dakwaan kasus korupsi pembangunan gedung UMKM untuk tersangka AS.
” Penyusunan dakwaan suda selesai, jadi tinggal tim penuntut umum segera limpahkan ke pengadilan tindakan pidana korupsi,” jelas Muji.
Muji mengatakan, penyidik kejaksaan juga telah menyelesaikan kasus pembangunan gedung SMP Inepare di Nida, Kecamatan Detukeli dengan tersangka YGR.
” Katakanlah lengkap tinggal penyidik segera limpahkan ke penuntuk umum,” ucap Muji.
Selain itu tambah Muji, kejaksaan telah menetapkan tersangka YH dalam kasus tindakan pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM Mandiri di Kecamatan Kelimutu.
” Kita lanjutkan pemeriksaan sehingga tim penyidik lakukan segera pemberkasan,” tambah Muji.
Untuk diketahui, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi pembangunan gedung UMKM sebesar Rp. 333.000.000, kasus pembangunan gedung SMP Inepare sebesar Rp. 240.000.000, dan kasus simpan pinjam dana PNPM sebesar Rp. 220.000.000.(MN)