Kupang_KlikNTT. Com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) NTT Jimi Sianto yang Juga Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT bersama Sekretarisnya Stanislaus Ngawang dicopot dari jabatannya.
Pencopotan keduanya itu berdasarkan, surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai HANURA Nomor : 326/DPP-Partai HANURA/I/2018, tertanggal 15 Januari 2018.
Menurut PLT Ketua Partai Hanura NTT, Rafafi Gah, Jimi bersama sekretaris Stanislaus Ngawang dicopot dari jabatan sesuai hasil dari keputusan rapat terbatas DPP Partai HANURA tanggal 14 Januari 2018.
Sebelumnya posisi Jimmi Sianto sebagai Ketua DPD Partai HANURA Provinsi NTT digantikan dengan Rafafi Gah sebagai Pelaksana Tugas (PLH) Ketua DPD Partai HANURA Provinsi NTT. Sedangkan posisi Stanislaus Ngawang sebagai sekertaris itu digantikan dengan Fransiskus K.N. Bata sebagai PLT Partai HANURA Provinsi NTT.
Pencopotan terhadap Jimmi Sianto dan Stanislaus Ngawang karena keduanya dinilai telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta keputusan partai. Keputusan organisasi ini karena keduanya telah melakukan perbuatan secara sengaja mengajak 22 DPC Partai HANURA di Provinsi NTT, mengajukan mosi tidak percaya terhadap, Oesman Sapta.
Bahkan keduanya melakukan tindakan secara ilegal dan inkonstitusional karena tidak diatur dalam AD dan ART Partai HANURA.
“Penyelasaian gesekan internal harus mengacu pada peraturan organisasi dan bukan dengan aturan main diluar AD dan ART,” tegas Rafafi kepada Liputan6.com, Selasa (16/1/2018).
SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum, DR Oesman Sapta dan Wakil Sekertaris Jendral Drs. Berny Tamara, menugaskan kepada PLT Ketua dan Sekertaris untuk segera melakukan konsolidasi organisasi dalam rangkah persiapan mengikuti Pilkada Serentak di Provinsi NTT dan Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden pada 2019.
Sementara mantan ketua DPD partai Hanura NTT, Jimi Sianto mengatakan, DPD dan seluruh DPC Hanura NTT tetap solid menolak Oesman Sapta sebagai Ketua Umum Hanura.
“Justeru kamu yang pecat Oesman karena tidak menjalankan fungsinya sesuai AD/ART partai,” kata Jimmy.
Menurut Jimmy, SK pemecatan terhadap dirinya dan sekertaris DPD Hanura NTT, tidak ditandatangani Plt. Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal DPP Partai Hanura.
“Kami tidak kenal Oesman, kami tetap pada prinsip kami dan tidak mengakuinya sebagai ketua umum,” pungkas Jimmy. (**.. )
I like this site very much, Its a rattling nice situation to read and obtain info.Blog monry