Ende_KlikNTT. Com– Selasa (16/1) sekitar pukul 12:30 wita, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ende melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung sentra pemasaran produk unggulan Koperasi Baranuri atau gedung UMKM yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 336.600.000.
Kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Abidin Haji Sulaiman dari Fraksi PKB.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Ende, Max Makola kepada wartawan, Selasa (16/1) mengatakan bahwa Kejari Kabupaten Ende telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Dijelaskan Makola, dalam pelimpahan itu Kejari Kabupaten Ende menyertakan berkas perkara, barang bukti dan tersangka, Abidin Haji Sulaiman.
“Kami sudah limpah berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang,”kata Makola.
Dalam pelimpahan itu, lanjut Makola, berkas perkara diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Pemgadilan Tipikor Kupang, Dance Sikky.
Ditambahkan Makola, JPU Kejari Kabupaten Ende tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Kupang setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka.
“Tersangka, Abidin Haji Sulaiman kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang dan kini kami tinggal tunggu jadwal sidang perdananya kapan “ungkap Makola.
Terpisah, Panmud Pengadilan Tipikor Kupang, Dance Sikky kepada wartawan membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara anggota DPRD Kabupaten Ende, Abidin Haji Sulaiman oleh JPU Kejari Kabupaten Ende.
Menurut Dance, setelah menerima berkas perkara dirinya akan mengajukan ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang untuk dilakukan.penunjukan hakim serta penetapan jadwal sidang.
“Paling lambat pekan depan sudah sidang karena baru dilimpahkan maka kami harus ajukan ke KPN Kelas IA Kupang untuk penunjukan hakim dan penetapan jadwal sidang,”kata Dance.(**..)