Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Rayakan Empat Tahun Kasus Gratifikasi, PMKRI Ajak Kapolres Ende Tiup Lilin

79
×

Rayakan Empat Tahun Kasus Gratifikasi, PMKRI Ajak Kapolres Ende Tiup Lilin

Sebarkan artikel ini

Ende_KlikNTT. Com-Sekelompok mahasiswa yang menamakan diri Perhimpunan Makasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende Santo Yohanes Don Bosco kembali melakukan aksi demonstrasi di Mapolres Ende pada, 26 Januari 2018.

Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut Kapolres Ende agar segera menuntaskan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Direktur PDAM terhadap delapan orang anggota DPRD Ende.

Dalam aksinya, mahasiswa membawakan kue ulang tahun dan menyalakan lilin berangka empat dihadapan Wakapolres Ende Martin Kana karena kasus gratifikasi telah berumur empat tahun.

Mahasiswa mengajak Wakapolres Ende untuk meniup lilin. Namun Wakapolres Ende enggan meniup lilin. Oleh karena enggan meniup lilin, akhirnya salah seorang mahasiswa meniup lilin tersebut sambil menyanyikan lagu selamat ulang tahun.

Setelah meniup lilin, mahasiswa keluar dari Kantor Mapolres dan langsung pulang ke sekretariat PMKRI di Jalan Wirajaya Ende.

Salah aktifis perempuan PMKRI Cabang Ende Betrix Aran sebelum menyalakan lilin mengatakan, kasus gratifikasi telah berumur empat tahun. Sebagai elemen kritis, sebut Betrix, PMKRI kue meminta supaya kasus gratifikasi segera dituntaskan.

” Bahwa dengan ulang tahun gratifikasi ini, berarti ulang tahun yang terakhir. Tidak ada lagi yang namanya orasi, tidak ada lagi yang namanya demo-demo besar,” ungkap Betrix.

Betrix mengharapkan, kehadiran Kapolres Ende yang baru dapat membawa angin segar kepada masyarakat bahwa polisi dapat menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas.

Sementara itu, Ketua PMKRI Cabang Ende Termandat Oyen Tibo mengatakan, PMKRI Cabang Ende akan tetap memperjuangkan penuntasan kasus dugaan gratifikasi tersebut.

” PMKRI tidak bosan-bosa untuk turun ke jalan apabila polisi tidak dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini,” ungkap Oyen.(MN) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *