Oelamasi_KlikNTT.Com– Bupati Kupang Ayub Titu Eki melalui Kabag Humas Kabupaten Kupang, Stefanus Baha kepada awak media di civic center, Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur senin (29/01/2018) mengumumkan bahwa Maclon Joni Nomeseo, S.IP terpilih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah Kabupaten Kupang.
“Plt Sekda Kabupaten Kupang sudah terisi yakni, Bapak Maclon Joni Nomeseo, S. IP. Beliau di angkat sebagai Plt Sekda berdasarkan surat keputusan Bupati Kupang No. 821.7/01/BKKP KAB KPG/2018.”
Tentunya Penunjukan PLT Sekda sudah sesuai mekanisme surat keputusan Bupati Kupang ini berdasarkan persetujuan keputusan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya No.013.1/1/019/PK-JS/I/2018, tertanggal 19 Januari 2018. “Berdasarkan surat persetujuan itulah Bupati Kupang, Ayub Titu Eki mengeluarkan SK kepada, Joni Nomeseo sebagai Sekda Kabupaten Kupang Kupang,” jelas Baha
” Jadi tugas beliau sudah mulai berjalan Efektif pada kemarin tertanggal,(29/01), dan Sebelumnya Bupati Kupang mengumumkan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Kupang saat apel kesedaran kemarin. Dengan demikian bahwa Plt Sekda sudah bisa menduduki ruangan, saat ini juga Beliau masih merangkap sebagai Kepela Dinas PUPR Kabupaten Kupang.”
Lanjut Stef , awalnya yang di ajukan sebanyak Tiga Orang. “Saya tidak tau ketiga Orang yang di ajukan itu Siapa-siapa, tetapi yang di setujui oleh Gubernur NTT itu yakni, Joni Nomeseo. Dan kenapa sehingga adanya Plt Sekda, perlu Kita ketahui bahwa Sekda definitif sebelumnya, Hendrik Paud tapi beliau sudah terdaftar di KPU untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Kupang. Maka Belaiau sudah mengajukan Surat Pengunduran Diri (SPD) dari PNS, dan Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah mendapatkan surat persetujuan dari Pemerintah Pusat terhadap pengunduran diri dari Pak Sekda,” Beber Baha.(*Boy)