Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Kerja Pagar RSUD Naibonat, Kontraktor Pelaksana Mengaku Rugi

95
×

Kerja Pagar RSUD Naibonat, Kontraktor Pelaksana Mengaku Rugi

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.Com – Pekerjaan pagar keliling Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Naibonat, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh PT. Indo Raya Kupang, dengan Nilai 3,8 Miliar merasa sangat di rugikan.Hal ini di ungkapkan oleh Kuasa Direktur PT. Indo Raya Kupang, Inyo Angrek kepada awak media hari Rabu,(25/01/2018) siang di lokasi pekerjaan pagar RSUD Naibonat.

Inyo, sapaan akrabnya mengatakan, pekerjaan ini sebenarnya berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 lalu, tapi dalam aturan Perpres dana Kita di tahan, karena pekerjaan ini tidak selesai. Jadi Kita di beri waktu 50 hari. Tapi pekerjaan ini sudah di denda, “Jadi secara pihak kontraktor memang sangat di rugikan.”

Memang kita menyadari karena Kita tidak di bayar penuh. Karena akan menimbulkan satu masalah. Jadi Kita di bayar sesuai dengan fisik yang di mana jatuh pada tanggal 31 Desember. Ada juga beberapa paket pekerjaan lainnya yang sama seperti ini. “Jadi mau bagaimana pun juga kita akan kerja secara cepat agar bisa selesai, Saya lihat sekitar 5 hari lagi sudah selesai. Karena semua dalam taraf finishing dan Pekerjaan-pekerjaan yang masih kurang,” jelas Inyo

Tambahnya, pekerjaan ini juga belum PHO karena anggaran tidak di bayar penuh. “Yang Kita terima baru 90 % dari fisik yang ada yakni tertanggal 22 Desember 2017 lalu. Karena kontrak Kita di perkirakan sampai tanggal 31 Desember. Memeng dana Kita sudah di blokir untuk di luncurkan Tahun depan, jadi dana yang masih tersisa 10 %, dan pekerjaan sudah mendekati 98 %. Jadi dalam waktu sisa ini Kita kerja untuk kejar yang 10 %.”

Dan kondisi fisik yang ada dalam keadaan aman. Lalu pengawasan dari Konsultan juga tetap ada, dan dana dalam pengawasan juga di tahan. “Kita tidak pake Adendum, karena pekerjaannya sangat terlambat, dan apa bila ada terjadi retak atau kerusakan itu karena hujan tapi masih ada masa pemeliharaan 180 hari, pasti kita lakukan perbaikan,” Papar Inyo.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bobby Lay yang diwawancarai awak media hari Rabu,(31/01) lalu mengatakan, “Untuk keterlambatan itu dia belum di bayar penuh. Dan di kasi kesempatan selama 50 hari kerja untuk menyelesaikannya, dana yang digunakan yakni dana DAU. Jadi pada desember lalu dia di bayarkan progres fisik sesuai kerja 90 % dan sisa 10 % itu di bayarkan Tahun 2018 sesudah selesai kerja. Tentunya Dia akan di kenakan denda samapai pada serah terima karena sudah melewati Tahun Anggaran,” jelas Lay

Dia sudah buat pernyataan bahwa dia tidak akan menuntut pembayaran sampai tersedianya anggaran. “Yang jelas dia diberikan kesempatan sampai dengan 19 Februari untuk selesaikan pekerjaan pagar tersebut,” beber Lay.(*Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *