Oelamasi_KlikNTT.Com – Kepolisian Resort Kupang, melalui satuan Reskrim Polres Kupang, berhasil meringkus pelaku pencurian uang sebanyak Rp. 1 juta milik, Astanti Juniwati Hartanti, salah satu pegawai honorer di Atambua, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Naibonat, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT hari Kamis,(01/02) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson S.L. Amalo, SH yang ditemui di ruang kerjanya hari Jumat,(02/02) siang, bersama Kanit 3, Aipda Supratman mengatakan,”Korban menjenguk saudaranya yang sakit dan nginap di RSUD Naibonat, jadi sesuai dengan pantauan CSTV, pelaku yang bernisial, PEXF sebagai pelajar, warga Kelurahan Naibonat, Rt.44/Rw.18 ini mengintai dan memantau situasi di tempat tersebut terhadap korbanĀ Berulang-ulang yang sedang tidur,” jelas Supratman.
Supratman menambahkan Pelaku melakukan aksinya ketika korban dalam keadaan ketiduran, saat korban bangun melihat tasnya sudah tidak ada lagi. Kemudian ia mencari tas tersebut dan menemukan tanya di belakang RS dalam keadaan tercecer. “Sehingga isi dalam tas berupa Uang 1 juta diambil oleh pelaku, sedangkan isi tas yang lainnya tetap. jadi uang 1 juta yang di ambil Kemudian korban lansung melapor kejadian tersebut pada kami.
” Kami lansung turun TKP untuk mencari pelaku, kita cari tau dari Saksi yang ada di RS. Dan kita langsung lakukan pengrebekan tersangka di jalan sekitar jam 02.00 dini hari Jumat,(02/02). Dari hasil penggerebekan tersebut dari tangan prlaku kita menemukan BB berupa pakian yang sudah di beli dengan uang itu sebanyak Rp. 300 ribu dan sisanya 700 Ribu. Kita juga sudah memeriksa 4 saksi, untuk sementara korban masih dalam pengamanan kepolisian.
“Atas perbuatan nya pelaku kita jerat sesuai dengan perbuatannya maka di kenakan UU Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP yakni penurian,” jelas Supratman.(*Boy)