Ende_KlikNTT. Com- Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kelimutu (YH) ditahan Kejari Ende . (YH) diduga melakukan tindak korupsi PNPM Mandiri sebesar Rp 220.000.000
YH dipanggil Kejari Ende atas dugaan korupsi. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka YH ditahan terpisah di Lapas Ende,
”Untuk penyidikan lebih lanjut, YH akan ditahan selama 21 hari,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ende Melalui Kasih Pidsus , Max J. Mokola melalui Pesan WhatsApp kepada media ini Rabu (07/02/2018).
Max mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan terdapat kegiatan fiktif. Seharusnya dana tersebut disalurkan kepada masyarakat.
“Selama beliau menjabat, telah merugikan negara sebesar Rp 220.000.000,” ujarnya.
max menambahkan penyelewangan anggaran PNPM sudah diselidiki beberapa bulan terakhir. Penahan tersangka baru dilakukan setelah ditemukan bukti baru dan materi penyidikan dinyatakan lengkap.
“Apabila berkas telah selesai, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan tipikor di Kupang Provinsi NTT ,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diganjar pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, jo Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(Fred)