Oelamasi_KlikNTT.Com Komisi Pemiliha Umum (KPU) mentapkan Lima Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati di Civic Center, Olemasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur hari Senin,(11/02) siang.
Sekertaris KPU Kabupaten Kupang, Albertus Lisnahan, yang membacakan surat keputusan KPU Kabupaten Kupang bahwa berdasarkan surat keputusan Pemilu Kabupaten Kupang, No.08/DA/KPU/KPG/II/2018 tentang penetapatan Bupati dan Wakil Bupati.
Berdasarkan hasil penilitian persyaratan calon, KPU Kabupaten Kupang menetapakan Balon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 yakni, “Drs. Korinus Masneno-Yerry Manafe, SH di calonkan oleh Partai Nasdem, dan Golkar berstatus memenuhi syarat, Melianus Akulas, SE-Antonio Joao de Jesus Costa yang didukung dengan jumlah 107.709 dukungan (Perseorangan) berstatus memenuhi syarat, Nelson O. Matara-Bernad Paulus T. W Bait di calonkan oleh Partai PDI Perjuangan dan PKB berstatus memenuhi syarat, Drs.Silvester Banfatin-Johanise Oetemosoe di calonkan oleh partai Gerindra dan PAN berstatus memenuhi syarat, dan Drs. Hendrik Paut-Aljeri Monas di calonkan oleh partai Demokrat dan PKPI berstatus memenuhi syarat,” jelas Lisnahan
Ketua KPU Kabupaten Kupang Hans C. Louk saat sambutanya mengatakan, saat ini 402.320 jumlah warga Kabupaten Kupang menanti Bapak-bapak Pasangan Calon (Paslon). “Mereka tentu ingin mengenali para Paslon, dan proses ini akan berlangsung selama 3 Bulan yakni 15 Februari hingga 23 Juni waktu bagi Paslon untuk bertemu dengan seluruh Masyarakat Kabupaten Kupang.”
Kami Beharap, Paslon, tim kampanye, dan para pelaksana kampanye, mari Kita Sama-sama melakukan itu di atas aturan yang sudah di tetapkan. “Kami sangat bertetima kasih karena sudah sesuai degan rel aturan yang di tetapkan. Berkaitan denga Kampanye perlu Kami sampaikan, 2 hari setelah penetapan, kewajiban bagi para Paslon menyerahkan rekening dana awal kampanye, ini tidak boleh terlewatkan. Paslon dengan Parpol selama masa kampanye harus menyampaikan laporan tetang di mana akan di laksanakan kampanye, berapa yang hadir, dan siapa yang akan jadi Jubir dalam kampanye ke KPU, Panwas, Polres Kupang,” jelas Louk
Sehingga jadwal kampanye akan kami keluarkan besok. Dan apa yg dilaksankan dalam proses kampanye, dan sudah di atur oleh aturan, dan atran terbuka untuk umum. Selama masa kampanye KPU akan selalu menyediakan waktu, tidak ada hari libur.
Sesuai dengann aturan, “Besok kita akan menetapkan nomor urut Masing-masing Paslon. Bertempat di KPU Kabupaten Kupang. Nomor urut ini penting, Karena nomor yang diperoleh akan dipergunakan pada pemilihan suara. Sehingga jangan terjadi kekleiruan saat bagi masyarakat saat pemilihan. Masa kampanye akan berlansung tanggal 15.”
Tambahnya, “Pemilu sukses, daerah aman, masyarakat sejahtera. Masi ada persyaratan yang perlu dilengkapi sampai hari ini. Tentang proses pengunduran diri harus diserahkan sebelum 5 hari, dan juga syarat pemberentian dari PNS, DPRD kita harus terima selama 30 hari sebelum hari pemilihan,” tegas Louk.(*Boy)