Kupang_KlikNTT. Com- Dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Produk Pemasaran dan UKM pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ende semestinya Kejari Ende memperluas jeratan hukum kasus itu bukan hanya pada peran terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Ende atas nama Abidin Sulaiman dan Andi Sastro sebagai Rekanan yang mengerjakan Proyek tersebut .
” kita ingin agar Kejari Ende serius mendalami adanya dugaan intervensi Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Kabupaten Ende pada saat itu yaitu Dra. Ani Labina dalam proyek Pembangunan Gedung Produk Pemasaran dan UKM pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ende tersebut.hal ini di sampaikan oleh Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia Perjuangan (TPDI NTT) Mardian Dado Kepada Media ini Ketika di minta tanggapan terkait fakta persidangan melalui telepon seluler nya Minggu ( 18/02/2018).
dalam kaitan dengan kasus tersebut Kita semua berharap agar Kejari Ende bisa segera menyempurnakan bukti-bukti keterlibatan pihak-pihak lainnya melalui fakta-fakta persidangan peradilan tipikor atas terdakwa Abidin Sulaiman dan andi Sastro.
Mardian menambahkan Kami yakin dan percaya bahwa apabila Kejari Ende bisa sungguh-sungguh mengurai secara cermat kasus itu maka sangatlah mudah bagi Kejari Ende untuk segera menetapkan tersangka-tersangka baru, bahkan kita juga berharap agar terdakwa Abidin Sulaiman berani buka-bukaan mengungkap peran pihak lainnya sehingga menjadi terang-benderang tentang siapakah dalang perilaku korup dalam kasus tipikor yang menjeratnya Pungkas Mardian. (Fred)