Ende_KlikNTT. Com – Direktur Utama (Dirut) PT. Srikandi Mahardika Utama, Samuel Matutina yang berstatus DPO Kejaksaan Negeri Ende selama satu tahun Pepariannya berakhir setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ende, menangkapnya di Cinere, Depok.
Samuel merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan mesin pompa air pada PDAM Tirta di Kabupaten Ende. Penangkapan Samuel dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Ende, Abdon Toh dibantu Kejari Depok.
Kasi Pidsus Kejari Ende, Max J. Makola kepada Media ini Melalui Pesan WhatsApp nya Selasa (20/02/2018) mengatakan ” Samuel matutina merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pompa air.
Samuel dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Kabupaten Ende.”Terpidana ditangkap di Cinere, Depok. Dalam penangkapan tidak ada perlawanan oleh terpidana,”ujar Max.
Menurut Max, terpidana masuk dalam DPO Kejari Kabupaten Ende karena saat itu masa tahanan terpidana selesai saat putusan kasasi Mahkama Agung (MA) RI belum dimiliki ketika terpidana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang.
Dijelaskan Max, berdasarkan putusan kasasi MA RI yang diterimanya atas terpidana yakni dimana majelis menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 186.451.811,00.
Selain itu, terpidana diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk uang penggantinya sebesar Rp 186.451.811,00 subsidair selama 1 tahun.**(Fred)