Kupang_KlikNTT. Com- Sidang dugaan korupsi pembanguna gedung produk pemasaran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ende Kembali di Gelar pada, Selasa 13 Februari 2018.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang itu, dengan agenda pemeriksaan saksi yakni Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ende Ani Labina.
Dalam sidang tersebut pengacara terdakwa Abidin Sulaiman, George Hiroyuki Nakmofa menemukan ada beberapa peran yang dilakukan oleh saksi Ani Labina.
Beberapa peran yang dilakukan Ani Labina tersebut yakni, pertama, Ibu Ani Labina dalam proses pengerjaan proyek tidak memberikan juknis kepada ketua koperasi Bara Nuri.
Kedua tambah George, dalam pengerjaan proyek tidak ada perubahan Rencana Anggaran Belanja (RAB) adendum pekerjaan.
Ketiga lanjut George, penentuan konsultan perencanaan tidak melibatkan terdakwa Abidin Sulaiman selaku ketua Bhara Nuri.
Keempat sebut George, penunjukan kontraktor tidak diberikan kewenangan kepada ketua Bara Nuri sehingga tidak dilakukan sosialisasi kepada penentun kontraktor.
Kelima jelas George, peran saksi Ani Labina dalam semua kegiatan di dinas dan koperasi dibuktikan dengan tanda tangan.
Keenam tegas George, dalam perannya, saksi Ani Labina juga melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi dalam segala urusan proyek.
Atas beberapa peran yang dilakukan oleh saksi Ani Labina diatas, George menegaskan bahwa saksi Ani Labina turut serta dalam melakukan tindakan pidana korupsi sesuai dengan pasal 55 undang-undang tindakan pidana korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Karena saksi Ani Labina turut serta dalam melakukan tindakan pidana korupsi, George meminta kepada jaksa untuk tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
” Kejaksaan harus segera mendalami kasus tersebut sesuai dengan fakta persidangan sehingga tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka,” pintah George.(MN)