Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Untuk Sementara KPU Kabupaten Kupang Tetapkan 158.627 Orang Pemilih

138
×

Untuk Sementara KPU Kabupaten Kupang Tetapkan 158.627 Orang Pemilih

Sebarkan artikel ini

 

Oelamasi_KlikNTT.Com – Hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara untuk pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur NTT, serta Bupati, dan Wakil Bupati Kupang yang akan berlangsung bulan Juni 2018 nanti, maka KPU Kabupaten Kupang, NTT untuk sementara menetapkan 158.627 pemilih yang tersebar di 24 Kecamatan, khususnya Kabupaten Kupang.

Ketua KPU kabupaten Kupang, Hans Ch. Louk melalui Juru Bicara (Jubir), Imanuel W. Ballo yang di wawancarai awak media hari Jumat,(16/03) sore mengatakan, berkaitan dengan tahapan program pemilihan serentak baik Gubernur maupun Bupati yang akan berlangsung, hari ini KPU Kabupaten Kupang mengadakan rapat pleno Rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran, dan menetapkan daftar pemilih sementara.

Lanjutnya, Dari rekapitulasi yang kami lakukan, ada 2 hal yang kami tetapkan yakni, pemilih non KTP-elektronik (pemilih yang belum memiliki KTP-elektronik) maupun Surat Keterangan (Suket). “Karena pemilih yang boleh mengikuti pemilu yakni, Pemilih yang sudah memilik KTP-elektronik,” jelas Ballo

Daftar pemilih potensial yang belum memiliki KTP-elektronik maupun Suket yang tersebar di 24 Kecamatan sebanyak 53.987 pemilih, (model A.C.3) dengan rincian Laki-laki, 22.223 Orang, dan Perempuan, 27.764. “Jadi untuk daftar pemilih sementara yang Kami tetapkan saat ini sebanyak 158.627 pemilih, (model A.1.3), dengan rincian Laki-laki, 26.223, dan Perempuan, 27.764 Orang.”

Tambahnya, Dengan jumlah yang belum memiliki KTP-elektronik, Kita akan sampaikan ke Discapilduk untuk bagaimana mengeluarkan Suket, sehingga pada saat harinya, Masyarakat ini bisa memiliki hak untuk ikut memilih. Jadi ini merupakan saru pekerjaan berat bagi Kami maupun Discapilduk. Untuk jumlah pemilih kali ini meningkat pesat menjadi 2 %.

Kita harapkan agar Discapilduk bisa mengatasi ini, karena Kita juga sudah Komunikasi dengan Discapilduk. “Mereka harus bekerja extra supaya masyarakat bisa menggunakan hak pilih,” beber Ballo.

Turut hadir, 24 Orang ketua PPK, 5 Tim Paslon, Panwaslu Kabupaten Kupang.(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *