Kota Kupang_Klikntt.com- PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT , terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, utamanya penyerahan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Cabang NTT Ari Wisnu Handoyo telah menyerahkan santunan senilai Rp50 juta kepada keluarga Juliana Dewisia Wahi Uli korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Depan Bank Indonesia Jalan Tompelo Kelurahan Merdeka Kecamatan Kota Lama Kota Kupang , Selasa 02 Januari 2018 lalu.
Penyerahan santunan ini langsung dilakukan pihak Jasa Raharja di rumah duka di Jalan Karvita RT/014/RW 005 Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada senin 2 April 2018, yang diterima langsung oleh ahli waris yakni Apris Markus Wahi suami Korban.
Kepala Jasa Raharja, cabang Kupang Ari Wisnu Handoyo dalam sambutannya Pada Saat Penyerahan santunan mengatakan, kedatangan pihaknya ke rumah duka itu untuk melakukan Penyerahan secara langsung santunan kepada ahli waris.
Penyerahan santunan ini sebagai bentuk tanggung jawab Jasa Raharja yang telah diamanahkan oleh pemerintah. Santunan yang kami berikan sesuai degan aturan yang berlaku.bukan sebagi bentuk pergantian nyawa tetapi ini sebagai bagian dari pemerintah untuk berbagi duka bersama Keluarga.
” Saya Berharap Agar Uang santunan Ini dapat di Pergunakan dengan sebaik mungkin sehingga dapat meringankan Beban duka bagi Keluarga.
Sementara Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon CN dalam sambutannya Mengatakan hari ini kami hadir di rumah duka ini untuk bagi duka bersama keluarga duka. dan duka ini juga milik kami di polres Kupang Kota
” Pa apris Merupakan Anggota Kami di Polres Kupang Kota yang kesehariannya Bersama Kami jadi Kami merasa bahwa duka yang di alami oleh pa apris juga Merupakan bagian dari duka kami Keluarga Besar Polres Kupang Kota.
saya berharapan kedatangan kami disini dapat membuat keluarga tidak merasa sendiri dan juga dapat menghibur keluarga duka sekalian”Ujar Anthon. (Fred)