Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Warga Desa Naiunu nyatakan Sikap Mengambil kembali Tanah yang di serahkan ke Pemkab Kupang

64
×

Warga Desa Naiunu nyatakan Sikap Mengambil kembali Tanah yang di serahkan ke Pemkab Kupang

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.Com _Puluhan Warga Desa Naiunu yang terdiri dari 6 Suku di Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Upacara Adat untuk menyatakan sikap Mengambil Kembali  Tanah warisan yang telah di serahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang sejak Tahun 1996. Tanah seluas 2000 hektar ini sebelumnya di serahkan oleh 6 Suku kepada Pemerintah Kabupaten Kupang Untuk Kepentingan Pembangunan dengan perjanjian Ganti Rugi yang hingga kini belum di selesaikan oleh Pemkab Kupang kepada warga.

Upacara Adat yang di gelar oleh 6 suku ini dilakukan di  tengah Hutan persis di belakang Markas Brigif 21 Komodo di Desa Naunu pada Rabu, (11/04/2018) dengan di ikuti puluhan warga yang tergabung dalam 6 suku  atau amaf yakni  Suku Mambait, Utanpoen, Sanamkune, Konomela, Sonlai dan Suku atau olatapatap.

Sebelum di gelar upcara adat, warga dari enam suku atau amaf ini beramai-ramai mengumpulkan batu untuk membuat tanda di tengah lahan sebagai lambang Penolakan dengan menggantung janur kunung dari daun Gewang. Selain di pusaran batu yang di kumpulkan, warga juga menggantung janur kuning di sejumlah pohon yang melambangkan Penolakan aktivitas di Lokasi Tersebut.

Lasarus Mambait selaku Amaf dalam upcara tersebut mengatakan, Pemerintah Kabuoaten Kupang sudah berpuluh Tahun mengingkari janji Kepada warga dengan menjanjikan sejumlah imbalan yang belum di realisasis sejak Tahun 1996 masa pemerintahan Bupati Kupang Paul Lawa Rihi.

“Memang Benar Tanah ini kami serahkan sejak tahun  1996 kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, seluas 2000 hektar, tetapi ada sejumlah perjanjian imbalan dari pemerintah kepada kami yakni, pembangunan rumah warga sebanyak 365 unit, pemberian bibit anakan Sap betina 8 ekor dan jantan 8 ekor kepada seluruh warga dan sejumlah perjanjian lainnya sepeti lahan perternakan 2 hektar termasuk sarana umum jalan dan Gereja”ujarnya dengan penuh semangat.

Dikatakan, dari luas lahan 2000 hektar yang di serahkan oleh warga, Pemerintah Kabupaten kupang telah menggunakan 40 hektar untuk pembangunan Markas Brigif 21 Komodo. Sementara 1960 hektar sisanya akan di peruntukan untuk kepentingan pembangunan lainnya.

“sekarang kami sudah 6 kali mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Kupang untuk meninjau kembali hasil kesepakatan yang telah di buat pada tahun 1996 lalu, karena kami sebagai pemilik lahan tidak pernah menerima imbalan apapun dari pemerintah terutama di lokasi pembangunan Markas Brigif 21 Komodo, jadi kami sekarang ambil kembali Lahan kami itu saja” katanya.

Menurutnya, sebagai Ahli waris dirinya bersama 5 Amaf selaku pemilik lahan siap mati jika pemerintah harus memberikan lahan ini kepada pihak Lain sepeti TNI untuk kepentingan pembangunan sarana TNI lainnya.

“kami siap mati pak, kalau pemerintah Kabupaten tetap ngotot untuk menyerahkan lahan kami ini ke Pihak TNI, karena belum lama ini  dari Pihak TNI sudah mendatangi lokasi untuk bertemu warga dan telah menyampaikan sejumlah Permintaan yang menurut kami sangat merugikan warga”. Beber Lasarus.

Sementara Kepala Desa Naiunu Alfonsus Sonbai yang di temui media ini di lokasi Yang di dibuat upacara adat oleh Warga Desa nya Ketika diminta Tanggapannya Terkait Sikap Yang di ambil warga beliau mengatakan ” Memang Pada waktu itu benar bahwa masyarakat menyerahkan tanah kepada pemerintah tetapi dengan perjanjian nya adalah pemerintah Kabupaten Kupang membangun rumah Transmigrasi untuk warga dan memberikan bantuan ternak. tetapi sejak tahun 1996 sampai dengan saat ini belum terrealisasi

” saya sebagai pemerintah Desa Sangat Mendukung dengan langkah yang di ambil oleh warga masyarakat Desa saya ini karena sudah sikatar 32 Tahun Lamanya masyarakat menunggu janji dari pemerintah tersebut pungkas alfons.

Sementara salah seorang warga yang tidak ingin namanya di tulis di media ini mengatakan” Terkait dengan Tanah ini kami sebagai masyarakat disini sejak tahun 1996 tetap membayar pajak bukan pemerintah yang membayar pajak jadi sewajarnya kalau kami mengambil kembali hak kami karena memang tanah tersebut adalah milik kami warga desa disini.

” Saya Berharap Pemerintah dalam hal ini Bupati Kupang bisa merespon apa yang menjadi permintaan kami masyarakat desa Naiunu Sehingga Lahan Seluas 1960 hektar ini bisa kami kembali kelolah untuk kepentingan kelangsungan hidup kami warga Desa Naiunu ini. (Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *