Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

PLT Sekda : Kita Lakukan Pemotongan 10 % Dana Desa Sesuai Dengan Permendes

119
×

PLT Sekda : Kita Lakukan Pemotongan 10 % Dana Desa Sesuai Dengan Permendes

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.Com – Pemerintah Kabupaten Kupang, melalui Plt. Sekertaris Dearah Kabupaten Kupang, Moclhon Joni Nomeseo memebenarkan bahwa dengan adanya pemotongan 10 % Dana Desa untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang sesuai dengan Peraturan Mentri Desa (Permendes) Tahun 2018.

Hal ini diungkapkan Plt. Maclhon Joni Nomeseo kepada awak media hari Kamis,(13/04) siang di ruang kerjanya. Katanya, “Jadi pada tanggal (09/04) lalu yang mewakili Pemerintah Propinsi NTT, dalam ini Dinas Kesehatan Propinsi yakni, Kabid Perencanaan Data Kesehatan, Erlina M. Salmun menghadiri rapat bersama untuk mengecek bagaimana pengalokasian dana 10 % Dena Desa untuk dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, apakah sudah di alokasikan sesuai dengan Peraturan Mentri Desa dan tertinggal sudah atau belum,” jelas Nomeseo

Lanjutnya, beberapa Kepala Desa yakni, Desa Tanah Merah, dan Camat Amfoang Timur, dan Camat Kupang Tengah saat evaluasi memang Program-program kegiatan Kesehatan di tingkat Desa yang menggunakan Dana Desa sesuai dengan alokasi ketentuan yang ada. Bahkan hasil alokasi pengelolaan di Desa itu sudah melebihi 10 %.

“Jadi hasil dari kordinasi itu untuk melihat kembali apakah Program-program dari Desa itu yang sudah di anggarkan tetapi masih ada anggaran lagi dari Dinas Kesehatan melalui Puskesmas yang di anggarkan untuk membiayai kegiatan yang sama.”

Saat rapat Saya sudah tegaskan pada Kepala Desa, Dinas Kesehatan atau Sekertaris dan para Kapustu untuk selalu berkoordinasi dengan baik sehingga pengalokasian Dana Desa, “peruntukan itu harus sesuai dengan program yang ada, dan rekrutmen tenaga kerja yang di desa juga harus sesuai dengan mekanisme yang ada. Jangan hanya karena sia lulusan Kesehatan lalu langsung di pilih. Itu tidak boleh, jadi untuk pembiayaannya bersumber dari anggaran Desa,”

Tambahnya, Jadi ini pemotongan ini murni untuk Dinas Kesehatan, dan bukan untuk menutupi tunggakan pembangunan beberapa Puskesmas pada Tahun 2017 lalu. “Jadi tidak boleh. Untuk Dana Desa di peruntukan untuk sarana prasaran kesehatan yang ada di Desa, seperti pembangunan polindes, kader posiandu, dan yang lain-lain,” tegas Nomeseo.(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *