Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Korupsi Dana Pembanguna Gedung UMKM Anggota DPRD Ende Di Vonis 1,6 Tahun Penjara

41
×

Korupsi Dana Pembanguna Gedung UMKM Anggota DPRD Ende Di Vonis 1,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kupang_KlikNTT. Com –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sentral pemasaran produk unggulan Koperasi Baranuri atau gedung UMKM di Kabupaten Ende.Kamis (19/04/2017).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Jemmy L. Tanjung didampingi hakim anggota, Ibnu Kholiq dan Ali Muhtarom. Terdakwa Abidin Sulaiman anggota DPRD Ende didampingi kuasa hukumnya, George Nakmofa. Turut hadir JPU Kejari Kabupaten Ende, Max J. Mokola.

Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan orang lain, dirinya sendiri atau suatu korporasi yang merugikan perekonomian negara.

“Setelah memeriksa saksi-saksi dan mendengarkan keterangan ahli maka terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis selama 1, 6 tahun penjara,” tegas hakim.

Selain pidana badan 1, 6 tahun penjara, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

Ditambahkan hakim, dalam kasus itu juga terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 166.800.000. Dan, apabila satu bulan putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka seluruh harta kekayaan akan disita untuk dilelang. Apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan.tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI, 31 Tahun 1999.

Usai putusan dibacakan oleh majelis hakim, JPU Kejari Kabupaten Ende, Max J. Mokola menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa, George Nakmofa dimana dirinya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.(che)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *