Oelamasi_KlikNTT.Com- Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Anton Natun, sebagai Ketua Komisi C, dan Anise Mase, Wakil Ketua I angkat bicara tentang kinerja buruk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Robert Amheka sebagaimana terjadi Utang-piutang kepada beberapa pekerjaa Puskesmas yang ada di Kabupaten Kupang, hari Kamis(26/04) siang yang lalu di Gedung DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Anton Natun, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kupang kepada awak media ketika di wawancarai terkait permasalahan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang mengatakan,masalah kesehatan ini menjadi Problem Pemerintah yang di.mana merupakan pembelajaran. Di dalam mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi, DAK itu mempunyai ketentuan, dan mekanisme yang tertuang di dalam Kementrian Kesehatan, ada waktunya bagi seluruh Daerah untuk mengelola DAK Afirmasi.
Yakni kalau tidak salah tanggal 21 Juli Tahun 2017 semua kontrak harus selesai, “kurang lebih dalam waktu bulan juli itu kontrak harus selesai, nah yang terjadi di Kabupaten Kupang adalah penyelesaian pekerjaan pada Dinas Kesehatan yang memakai Anggaran DAK afirmasi itu kontraknya tidak di masukan dalam batas waktu yang di keluarkan oleh Kementrian,” jelas Natun
Lanjutnya, Sudah lewat kontrak tetapi kontraknya di tandatangani, jadi batas waktunya itu tanggal 21 juli. Dari Kementrian memberikan ruang ternyata Pemerintah tidak menyangkupi itu, maka sesuai dengan keputusan yang ada tidak diberi toleransi, dan kebijakan sehingga dana itu hilang. Maka yang menjadi persoalan itu apabili pihak ketiga kemudian mengambil Langkah-langkah hukum.
Harapnya, agar Pemkab bisa duduk bersama Badan Anggaran (Banggar), DPRD untuk diskusikan ini. Karena Pemkab Kupang mungkin Oarang-orangnya akan berakhir tetapi Pemerintahannya tidak berakhir.
“Jadi Pak Bupati bersama tim Anggaran Daerah untuk menyelesaikan itu. Apa lagi Kita devisit anggaran berkurang, pendapatan Kita tidak memenuhi target, maka Pemkab harus memberikan solusi karena ini menjadi tanggung jawab hukum. Kalau menurut Saya, Kita tarik saja penyertaan modal untuk menutupi ini,” tegas Natun
Sementara Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang, Yohanis Mase mengatakan, “Cara kerja seperti dr. Roberth Amheka itu seperti Orang gila, sudah tau uang tidak ada tapi masih tanda tangan kontrak? Jadi pihak ke tiga itu gugat saja, dan suruh Dia bayar. Setiap Orang yang merasa di rugikan gugat saja kepada pengguna anggaran yakni Kepala Dinas Kesehatan, dr. Robert Amheka,” papar Mase
Ini kan perbuatan yang secara sadar, dan meyakinkan perbuatan melawan hukum, dan juga ini bulan utang daerah? Karena sejak tanggal 31 Agustus tidak boleh ada lagi. “Uang tidak ada, karena DAK tidak di datangkan. Kalau sudah seperti ini siapa yang mau bayar, biar Robert yang bayar saja pake uang pribadinya,” tegas Mase.(Boy)