Kupang_KlikNTT.Com– Polisi berhasil menciduk, DDZ (16) pelaku pengancaman bom Polda NTT dan Korem 161/Wirasakti Kupang melalui media sosial facebook, Sabtu (19/5/2018).
DDZ melalui akun facebook Sogas Da Silva mengunggah statusnya yang berbunyi “Besok akan terjadi bom di korem kupang ntt dan polda”.
Wakapolres Kupang Kota, Kompol Edward Jacky Tofany Umbu Kaledi, menjelaskan, DDZ diamankan polisi dikediamannya pada Sabtu (19/5/2018) pukul 22.00 wita. DDZ masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kupang.
Penangkapan terhadap tersangka setelah patroli cyber Polres Kupang Kota menelusuri status/tulisan pelaku berisi ancaman bom di Korem dan Polda NTT.
Melalui penyeldikan, polisi terlebih dahulu mengamankan YDS sebagai pemilik akun. Setelah dilakukan pengembangan, YDS mengakui yang membuat status adalah DDZ menggunakan handphone (HP) milik MH.
“Awalnya anggota melakukan patroli cyber dan ditemukan postingan tersebut kemudian dilakukan interogasi terhadap pemilik akun SDS dan pemilik handphone atas nama MH dan diketahui yang memosting kalimat tersebut adalah DDS,” ujarJacky dalam konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Senin (21/5/2018).
Dia menambahkan, motif pelaku menulis kalimat ancaman melalui akun facebook tersebut hanya iseng.
“Sampai saat ini pengakuan masih iseng-iseng saja,” ungkapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone Samsung Young warna hitam.
Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) undang-undang nomkr 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undnag nomor 11 tahun 2011 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda 1 miliar,” katanya.
Dia menghimbau agar orangtua perlu melakukan kontrol terhadap anak remaja yanh aktif menggunakan media sosial agar bijak menggunakan medsos untuk pengembangan diri secara positip.
“Kami akan tindak tegas meski pelaku menganggap itu hanya iseng, karena informasi hoax telah meresahkan masyarakat,” imbuh Jacky. (JK)